oleh

Laporan Dugaan Penelantaran Anak di Samosir Berjalan Lambat, Pelapor Akui Baru Terima Dua SP2HP

-Hukum-48 views

Laporan Dugaan Penelantaran Anak di Samosir Berjalan Lambat, Pelapor Akui Baru Terima Dua SP2HP

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Proses penanganan laporan dugaan penelantaran anak yang diajukan seorang ibu berinisial RN terhadap mantan suaminya, PS, di Polres Samosir dinilai berjalan lambat. Laporan tersebut dibuat pada Agustus 2025, namun hingga awal Desember, RN menyebut baru menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Perkara ini berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 114/Pdt.G/2024/PN.Blg, yang dibacakan pada 21 Mei 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, PS sebagai pihak tergugat dalam rekonvensi diwajibkan memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk tiga anak mereka sebesar Rp10 juta per bulan, dengan batas waktu pembayaran maksimal tanggal 10 setiap bulan.

Pelapor Mengaku Belum Pernah Menerima Biaya Pemeliharaan

Saat ditemui pada Senin (8/12), RN mengungkapkan bahwa hingga kini ia belum pernah menerima biaya hidup anak sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan.

> “Belum ada yang saya terima untuk biaya hidup anak-anak,” ujar RN.

RN menuturkan, sekitar dua minggu sebelumnya PS sempat datang ke rumah dan menyerahkan sebuah kartu ATM tanpa buku tabungan kepada salah satu anak mereka. Namun kartu tersebut ditolak karena RN sedang berada di Medan mendampingi ibunya yang tengah berobat.

Biaya Sekolah Diakui Dibayar Langsung, Namun Tanpa Rincian

RN mengatakan ada sebagian biaya sekolah yang memang dibayarkan langsung oleh PS ke sekolah, tetapi ia mengaku tidak mengetahui rincian maupun jumlah pastinya.

> “Katanya ada dibayar langsung ke pihak sekolah, tapi saya tidak tahu berapa dan untuk apa saja.
Serta setelah turunnya keputusan pengadilan Balige dan mandeknya pembiayaan hidup anak-anak pernah juga para pihak keluarga kedua belah pihak melakukan mediasi tetapi hasinya nihil sampai sekarang," Jelasnya.

RN Akan Melanjutkan Proses Hukum

RN menegaskan bahwa ia akan mengikuti proses hukum ini hingga tuntas demi kepentingan ketiga anaknya.

> “Dua SP2HP sudah saya terima. Saya akan melanjutkan proses ini sampai jelas,” tekannya.

Belum Ada Tanggapan dari Polres Samosir dan Terlapor

Hingga berita ini diturunkan, Polres Samosir belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Upaya konfirmasi kepada PS juga masih dilakukan.

Pandangan Warga dan Praktisi Hukum: Kemana Kasus Berlanjut Bila Penanganan Mandek?

Seorang warga sekaligus praktisi hukum, Boris Situmorang, S.H., memberikan pandangannya terkait langkah yang dapat ditempuh masyarakat apabila penyelidikan suatu laporan diduga berjalan tidak optimal.

Menurut Boris, masyarakat tetap memiliki jalur hukum yang dijamin undang-undang.

> “Jika sebuah laporan dirasa mandek, pelapor dapat menggunakan mekanisme pengawasan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya secara umum tanpa merujuk pada pihak mana pun.

Boris menjelaskan beberapa langkah yang umum dan sah secara hukum, di antaranya:

1. Meminta SP2HP tambahan secara resmi sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

2. Mengajukan pengaduan ke Propam Polri bila terdapat dugaan ketidak sesuaian prosedur.

3. Menyampaikan keberatan ke atasan penyidik di tingkat Polres atau Polda.

4. Melapor ke Ombudsman RI apabila ada dugaan maladministrasi.

5. Mengajukan permohonan eksekusi putusan perdata ke pengadilan, jika terkait pelaksanaan amar putusan yang sudah inkrah.

Boris menekankan bahwa semua langkah tersebut bersifat prosedural dan tidak menuduh pihak mana pun secara personal.

“Intinya, masyarakat tidak harus bingung. Ada jalur-jalur resmi yang bisa ditempuh tanpa harus bertentangan dengan hukum,” tutupnya.(HS)***

Baca Juga :
Pemko Sibolga Perpanjang Masa Tanggap Darurat Banjir dan Longsor 14 Hari Kedepan

News Feed