oleh

Laporan Masinton-Mahmud ke Bawaslu Tidak Pengaruhi Jalannya Tahapan Pilkada Tapteng

-Politik-588 views


Laporan Masinton-Mahmud ke Bawaslu Tidak Pengaruhi Jalannya Tahapan Pilkada Tapteng

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Laporan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempengaruhi jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun 2024.

Pihak KPU Kabupaten Tapanuli Tengah tetap melanjutkan tahapan Pilkada serentak tahun 2024 ini sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah ditetapkan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu kepada wartawan saat ditemui usai menghadiri panggilan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah terkait laporan dari pasangan Masinton-Mahmud, di Pandan pada Selasa (10/9/2024).

"Tahapan Pilkada serentak ini berlanjut terus, sesuai dengan yang sudah ditetapkan,” tegas Wahid.

Lebih lanjut, Wahid juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Tapteng dan Dandim 0211/TT beserta seluruh jajarannya atas pengamanan yang telah diberikan selama proses tahapan Pilkada berlangsung hingga saat ini.

"Terima kasih banyak kepada Kapolres Tapteng dan seluruh jajarannya, begitu juga kepada Dandim 0211/TT dan jajarannya atas kerja kerasnya dalam menjaga keamanan di Kabupaten Tapteng,” ungkapnya.

Wahid juga menambahkan bahwa tahapan Pilkada saat ini telah memasuki sesi perbaikan berkas pendaftaran, setelah sebelumnya hanya pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul yang berhasil mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

"Saat ini kami sedang menunggu untuk perbaikan berkas,” tambah Wahid.

Diketahui, bahwa pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis gagal mendaftar ke KPU pada masa perpanjangan pendaftaran, tepatnya pada tanggal 4 September 2024.

Tim pasangan Masinton-Mahmud, yang diusung oleh PDI-Perjuangan dan Partai Buruh ini menyatakan bahwa kegagalan mereka disebabkan oleh masalah teknis pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Namun, KPU Tapanuli Tengah dengan tegas membantah hal tersebut, dan menjelaskan bahwa kegagalan pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud bukan disebabkan oleh masalah Silon.

Menurut KPU, PDI-Perjuangan telah terlebih dahulu memberikan dukungannya kepada pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN) dan telah terdaftar di Silon sejak 28 Agustus 2024 lalu.

Selain itu, tim pasangan Masinton-Mahmud juga tidak dapat menunjukkan surat kesepakatan bersama dari sembilan partai koalisi pendukung dan Paslon KEDAN yang menyatakan bahwa PDI-Perjuangan telah keluar dari koalisi partai pendukung dan pengusung pasangan KEDAN.(MN.16)***

Baca Juga :
Perkuat Digitalisasi di Aceh, Telkom Resmikan IndigoSpace bagi Startup Lokal

News Feed