oleh

LIRA Sidimpuan Minta Dirkrimsus Poldasu Tidak Terhenti Tinjau Jembatan Siborang

-Hukum-1,366 views

P.SIDIMPUAN.Mitanews.co.id ||


Terkait kasus dugaan korupsi yang tersembunyi di bawah Jembatan Siborang, Kota Padangsidimpuan, aktivis anti rusuah, Rakhmad Lubis, S.Sos dari DPD LIRA meminta pihak Dirkrimsus Poldasu tidak terhenti hanya selesai meninjau kondisi lapangan di bawah kolong jembatan Siborang, Kota Padangsidimpuan. 

LIRA justru menyatakan dukungan berupa sorotan mereka terhadap kinerja Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara dalam mengungkap dan menuntaskan kasus pemalakan uang negara tersebut.

Rakhmad Lubis mengatakan, pihaknya mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. LIRA menyatakan, pihaknya juga minta Polda segera menetapkan hukuman bagi pelaku korupsi, dan menggarisbawahi kinerja Dirkrimsus dalam memerangi tindak korupsi. Aktivis ini juga menekankan pentingnya menuntaskan kasus ini karena kerugian yang mungkin dialami negara akibat tindak korupsi sangat besar.

Mereka mengapresiasi bahwa LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Padangsidimpuan yang diwakili oleh Rakhmad Lubis, S.Sos., tidak pernah main-main dalam mengejar keadilan dalam suatu kasus. Dukungan dari aktivis anti korupsi seperti mereka merupakan langkah positif dalam upaya melakukan upaya dan langkah membersihkan tatanan pemerintahan dari praktik-praktik korupsi.

Perlu diketahui bahwa kasus ini telah viral di media sosial, dan informasi terbaru menyebutkan bahwa proyek tersebut telah ditinjau oleh Tim dari Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). "Kami menantikan up date perkembangan kasus dugaan korupsi jembatan Siborang. Usai ditinjau Tim dari Dirkrimsus pada bulan Mei yang lalu. Seharusnya sudah ada ekspose ke publik hasil dari tinjaun itu," kata Rahmad Sani kepada kalangan wartawan, Rabu (13/09/2023).

Proyek taman beranggaran biaya Rp 2,3 Miliar ini dibangun menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Pemko Padangsidimpuan terlihat sudah porak-poranda pada akhir tahun anggaran 2022, selesai menjelang Tahun 2023, dan ditampung dalam Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) Kota Padangsidimpuan.

Kepala Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, saat dikonfirmasi melalui Sekretaris Perkim, Rahman Nasution baru-baru ini mengatakan, bahwa proses hukum terkait kasus ini masih terus berlanjut.(MN.03).

Baca Juga :
Tertangkap Curi Berondol, Kasus Penipuan Habibi Terungkap

News Feed