oleh

LSM KPK-N Gomgom Simanjuntak Ingatkan, Kanwil ATR/BPN Hati-Hati Loloskan Perpanjangan HGU PT ADEI

-Daerah-1,570 views

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Ketua LSM KPK-Nusantara Gomgom Supriadi Simanjuntak berkelakar mengingatkan Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Pejabat Kabupaten Pelalawan agar berhati-hati dalam meloloskan permohonan Perpanjangan HGU PT ADEI yang sudah memasuki masa habis.

Hal ini diungkapkan oleh Gomgom Supriadi Simanjuntak di kantornya kamis 07-09-2023. Kepada Benteng melayu.

Benar kemarin rabu kata Gomgom mengawali kepada Benteng Melayu, saya mendapat informasi dari informen saya yang berada di pekan baru bahwa hari itu Kanwil ATR/BPN ada rapat dengan pihak PT ADEI.

Kemudian kita LSM KPK-Nusantara menuju Kantor PT.ADEI, dan benar bahwa Kanwil ATR/BPN Riau sudah berada di kantor PT. ADEI.

Selain Kanwil ATR/BPN-Riau dan Dinas yang lainnya jelas Gomgom, Kantah ATR/BPN Kabupaten Pelalawan juga hadir, beserta pejabat lainnya.

Ktua LSM KPK-Nusantara Gomgom Simanjuntak mempertanyakan Subtansi dari Rapat tersebut, melalui Humas PT. ADEI Budi Simanjuntak menjawab terkait perpanjangan HGU yang memasuki masa habis ucap budi singkat.

Saya menekankan agar pejabat yang berwenang yakni Kanwil ATR/BPN dan pejabat yang lainnya agar melakukan regulasi yang benar terhadap perpanjangan HGU PT. ADEI.

Karena dari kacamata hukum saya, PT. ADEI tak pantas mendapatkan perpanjangan HGU nya. Tegas Gomgom Supriadi Simanjuntak.

Penjelasan saya ini sangat berdasar tambah Gomgom, mari kita lihat apakah PT. ADEI sudah melakukan kewajibannya sesuai Implementasi Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun masyarakat tanya Gomgom.

Gomgom Simanjuntak memastikan itu semua belum terlaksana. Sementara PT. ADEI berada di Tiga Kecamatan yang ada di kab. Pelalawan.(Davidson)

Baca Juga :
Polres Sergai Motivasi dan Hibur Tahanan di RTP