Luhut Parlinggoman Siahaan Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Keamanan Pangan
JAKARTA.Mitanews.co.id ||
Tenaga Ahli Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Luhut Parlinggoman Siahaan, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat tata kelola serta memastikan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini disampaikan menyusul rampungnya penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG, yang segera dibagikan kepada seluruh pihak terkait.
Luhut menyebut, Perpres tersebut menjadi landasan penting untuk menjamin pelaksanaan program secara tertib, aman, dan transparan di seluruh Indonesia.
"Dengan adanya Perpres ini, setiap unsur pelaksana di lapangan akan memiliki panduan yang jelas. Kami ingin memastikan kualitas, kebersihan, dan akuntabilitas program benar-benar terjaga," ujarnya di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, melalui Perpres tersebut pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan, mulai dari pengaturan jam operasional dapur penyedia makanan, standarisasi proses penyajian, hingga sanksi bagi satuan pelayanan yang melanggar.
Langkah ini, kata Luhut, merupakan bagian dari upaya BGN untuk menekan potensi risiko pangan dan meningkatkan keselamatan penerima manfaat.
"Mudah-mudahan insiden keracunan dapat ditekan hingga nol, dan tata kelola program semakin baik. Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat, agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar membawa manfaat bagi generasi bangsa yang sehat dan cerdas," ujar Luhut.
Program Makan Bergizi Gratis telah berjalan sejak awal tahun 2025 dan menjangkau jutaan anak di seluruh wilayah Indonesia.
BGN berharap penerapan Perpres ini akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam hal pengawasan bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan kerangka hukum yang lebih kokoh, pemerintah berupaya menjadikan MBG bukan sekadar program bantuan gizi, melainkan gerakan nasional untuk membangun generasi sehat, produktif, dan berdaya saing. (mn.09)***
Baca Juga :
Sarat Rekayasa Kasus, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Rahmadi