oleh

Lulus Seleksi PPPK Guru, 595 Peserta Sudah Bisa Melanjutkan ke Tahap Pemberkasan dan Pengusulan NI

-Daerah-2,168 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | Sebanyak 595 guru yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per tanggal 27 April sampai 04 Mei 2023 sudah bisa melanjutkan ke tahap pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padang Lawas Drs Irwan Halomoan Hasibuan MM melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur Abdul Hakim Harahap SP didampingi staf Nirhan Alam Syarif kepada awak media, Jum'at (28/04).

Abdul Hakim mengungkapkan bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dalam pasca sanggah, belum tentu lolos pemeriksaan berkas dan juga mendapat penetapan nomor induk (NI) PPPK.

“Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan ulang yang dapat diusulkan untuk diproses penetapan nomor induk PPPK dan memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai PPPK,” Jelas Abdul Hakim.

Ia mengatakan, setidaknya terdapat 595 orang guru honorer Kabupaten Padang Lawas yang masuk ke dalam tahapan pemberkasan dan Pengusulan Penetapan NI PPPK.

Namun, para peserta tersebut dapat dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi persyaratan. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKPSDMD akan memeriksa kelengkapan maupun keabsahan data peserta PPPK guru yang bersangkutan.

Pemeriksaan yang dilakukan pada keabsahan surat lamaran, kesesuaian kualifikasi pendidikan, kebenaran data dalam daftar riwayat hidup (DRH), keabsahan SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (NAPZA).

Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak lengkap atau tidak terpenuhi, maka peserta PPPK Guru yang bersangkutan tidak diperbolehkan dalam pengusulan NI PPPK.

“Artinya, bagi peserta PPPK guru yang tidak lolos pemberkasan dan pengisian DRH, maka peserta tersebut tidak akan diberikan penetapan nomor induk PPPK Guru,” tegas Hakim.

Lanjut Hakim, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai atau tidak benar. Panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Tak hanya itu, peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru. Jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, bukan hanya tidak lolos namun dipastikan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kendati demikian kata Abdul Hakim, jika peserta yang telah lulus seleksi penerimaan akan tetapi kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen hingga waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.

Maka wajib melampirkan surat pengunduran diri dari peserta PPPK Guru bersangkutan atau surat keterangan yang menyatakan bahwa peserta PPPK Guru tersebut dianggap mengundurkan diri, atau surat keterangan bahwa peserta PPPK Guru telah meninggal dunia, Pungkasnya.(FH)

Baca Juga :
Usai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H Pemkab Asahan Gelar Apel Gabungan