Majelis Ulama Indonesia Berikan Dukungan Penuh Fatwa IUMS Jihad Melawan Zionis Israel
JAKARTA.Mitanews.co.id ||
International Union Of Muslim Scholars (IUMS) mengeluarkan fatwa jihad melawan Israel. Fatwa tersebut ternyata didukung penuh oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan bahwa fatwa ini sejalan dengan Keputusan Ijtima' Ulama Fatwa MUI yang juga menegaskan bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam untuk membela Palestina.
"Bahkan dalam Ijtima' MUI ini juga direkomendasikan untuk pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina secara umum dari genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel," tegas Prof Sudarnoto dalam keterangannya kepada wartawan, pada Selasa (8/4/2025).
Dalam sejumlah pernyataan lepas, ungkapnya, MUI juga mendorong agar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk melakukan konsolidasi internal untuk melakukan langkah-langkah yang terukuruntuk menghentikan kekejian Israel yang secara terus menerus dilakukan.
Oleh karena itu, tegasnya, fatwa yang dikeluarkan oleh IUMS untuk jihad melawan Israel harus didukung secara meluas. Menurut dia, poin-poin detail fatwa jihad melawan Israel memberikan gambaran secara jelas bahwa pendekatan yang lebih komperhensif dan serentak terkonsolidasi secara internasional perlu dilakukan segera.
"Khususnya oleh dunia Islam dalam melawan sekaligus menundukkan Israel, sekaligus mewujudkan kemerdekaan Palestina. Kita tidak boleh membiarkan pembunuhan dan penghancuran besar-besaran yang dilakukan oleh teroris terbesar abad ini yaitu Israel dan didukung oleh Amerika terus menerus dilakukan," tegasnya.
Prof Sudarnoto menilai diperlukannya kekuatan internasional yang efektif untuk melawan dan menundukkan agresor dan kekuatan-kekuatan aliansi jahat ini. Prof Sudarnoto menegaskan bahwa membiarkan kejahatan besar Israel atas warga Gaza dan Palestina bertentangan dengan ajaran dan perintah agama untuk menegakkan amar ma'ruf dan nahi mungkar.
Prof Sudarnoto mengungkapkan, saat ini kemungkaran sistemik yang dilakukan oleh Israel dan didukung Amerika Serikat sedang terjadi dengan korban yang sangat besar dan kerusakan yang sangat massif di Gaza dan bahkan mengancam perdamaian dunia.
Oleh karena itu, kata Prof Sudarnoto, umat dan dunia Islam wajib berkonsolidasi melawan dan menghentikan kemungkaran ini jika tidak ingin kehancuran akan semakin meluas.
"Menyaksikan dukungan kuat Amerika terhadap kejahatan Israel ini, diserukan terutama kepada negara-negara Muslim untuk mempertimbangkan ulang kehadiran/keberadaan kedutaan besar Amerika di negara-negara Muslim," tegasnya.
Menurut Prof Sudarnoto, diperlukan langkah-langkah terukur secara politik dan diplomatik agar Amerika memperoleh tekanan luas secara internasional dan tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel.
Prof Sudarnoto menyampaikan MUI menyerukan kepada para pemimpin bangsa, ulama, tokoh masyarakat hingga seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu bangkit melakukan gerakan secara komperhensif menekan dan memperlemah Israel dan memerdekakan Palestina. (Sadam Al Ghifari, ed: Nashih)
Sebelumnya, Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars/IUMS) resmi menerbitkan fatwa jihad melawan Israel sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina di Gaza yang terus menjadi sasaran agresi militer selama 17 bulan terakhir.
Fatwa tersebut diumumkan oleh Sekretaris Jenderal IUMS, Ali al-Qaradaghi, pada Jumat, 4 April 2025 lalu. Dalam pernyataannya yang dikutip oleh Middle East Eye, menegaskan bahwa kegagalan negara-negara Arab dan mayoritas Muslim dalam memberikan dukungan nyata kepada Gaza merupakan bentuk kejahatan besar menurut hukum Islam.
"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," tegas Qaradaghi.
Lebih lanjut, IUMS juga menyerukan kepada seluruh negara Muslim untuk tidak menjual senjata atau memberikan fasilitas pengangkutan senjata kepada Israel.
Organisasi tersebut bahkan mewajibkan adanya blokade total, baik melalui udara, darat, maupun laut terhadap Israel guna menghentikan suplai logistik yang mendukung agresi militer terhadap warga Palestina.
“Dilarang menjual senjata kepadanya, atau memfasilitasi pengangkutannya melalui pelabuhan atau jalur perairan internasional seperti Terusan Suez, Bab al-Mandab, Selat Hormuz, atau sarana darat, laut, atau udara lainnya,” ujar Qaradaghi.
Pernyataan ini didukung oleh 14 ulama Muslim terkemuka lainnya, yang turut menyerukan agar negara-negara Muslim meninjau kembali seluruh perjanjian damai yang telah dibuat dengan Israel.
Qaradaghi juga menyerukan kepada umat Muslim di Amerika Serikat untuk menekan Presiden Amerika Serikat Donald Trump agar memenuhi janjinya menghentikan agresi dan mengupayakan perdamaian di kawasan tersebut.
Sementara itu, laporan terkini menyebutkan bahwa Israel terus melanjutkan serangan intensif ke wilayah Gaza dengan dukungan penuh dari Amerika Serikat.
Kemudian, Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan memberikan lampu hijau untuk melanjutkan operasi militer yang sempat tertunda akibat kesepakatan gencatan senjata.
Sejak pecahnya perang pada Oktober 2023, lebih dari 50.000 warga Palestina dilaporkan tewas, termasuk lebih dari 1.200 jiwa dalam sebulan terakhir, yang sebagian besar adalah anak-anak.
Situasi kemanusiaan di Gaza semakin memburuk, memicu kecaman dari berbagai pihak internasional.
Fatwa jihad yang dikeluarkan oleh IUMS ini menjadi salah satu seruan paling tegas dari kalangan ulama terhadap konflik yang terus berkecamuk di Timur Tengah.
Fatwa tersebut diharapkan dapat menjadi pemantik solidaritas umat Muslim di seluruh dunia dalam membela hak-hak rakyat Palestina.(MN.16)***
Baca Juga :
Bupati Rokan Hulu Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H