MEDAN.Mitanews.co.id | Mantan anggota DPRD Sumut berinisial IA kembali digugat Rosmala sebayang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (9/5/2023).
Kuasa Hukum Rosmala Sebayang Ganda Tambunan mengatakan, gugatan itu sudah didaftarkan secara online dan teregister dengan nomor : PN MDN - 09052023VJZ.
Sedangkan isi dari gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
"Kita sudah mendaftarkan gugatan terhadap IA secara online. Sebelumnya, kita juga sudah melaporkan IA ke Polrestabes Medan atas dugaan penggelapan dan penipuan sebesar Rp100 juta atas pembelian satu unit mobil. Saat itu, setelah diserahkan uang tersebut IA tidak pernah menunjukkan mobil tersebut," katanya.
Namun, lanjut dijelaskan Ganda, dari berita yang beredar IA mengaku bahwa dia telah mengembalikan kerugian tersebut.
"Klien kita sama sekali tidak mengetahui pengembalian uang tersebut. Setelah dikonffrontir, IA pernah menyampaikan pengembalian uang sebelum penetapan tersangka. Tapi klien saya tidak mengetahui pengembalian tersebut. Dana itu tidak diketahui dan sudah diblokir," jelasnya.
Sementara itu, Rosmala Sebayang sendiri mengatakan dia sudah memblokir dana tersebut.
"Setelah saya cek ada dana masuk ke rekening saya. Namun karna saya tidak mengetahui dana itu dari mana, jadi saya blokir," kata Rosmala.
Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online tentang itikad baik IA, sebut Rosmala, dirinya sudah pernah meminta secara baik - baik terhadap yang bersangkutan.
"Saya sudah pernah minta baik-baik. Tapi jawabannya besok ke besok," sebutnya.
Saat ditanya tentang total kerugian yang dialaminya, Rosmala mengaku hampir Rp1 miliar.
"Jadi total kerugian saya itu sebenarnya itu lebih kurang Rp900 juta yang ada buktinya. Dari beberapa gugatan yang dilayangkan, itu semua akan disampaikan pada saat persidangan nanti," imbuhnya.
Karena itu, kata Rosmala, ia berharap dirinya mendapat keadialan.
Sebelumnya, IA mantan anggota DPRD Sumut dilaporkan korbannya Rosmala Sebayang pada Oktober 2021 silam.
IA dilaporkan di Polrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022.
Seiring berjalannya waktu, kasus yang dilaporkan Rosmala itu pun bergulir hingga berstatus P21.
Namun, pascapenetapan P21 itu, ada hal yang tak biasa terlihat di sepanjang Jalan Adinegoro, depan Kejari Medan.
Hal yang tak biasa itu ialah berjejer papan bunga berisikan ucapan selamat kepada IA kerena telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, masih pada jejeran papan bunga yang tak diketahui pengirimnya itu dituliskan ucapan terima kasih kepada Kejari Medan atas status P21 terhadap IA. (mn.09)
Baca Juga :
Karate Championship, Yon-Arhanudse 8/MBC Duduki Peringkat Kedua dan Ketiga