oleh

Mantan Kades Taraha Tidak Mengindahkan Surat Sekda

-Daerah-1,009 views

Nias Barat.Mitanews.co.id | Kantor Kepala Desa, Gedung Paud, dan Poskamling beserta Aset Desa lainnya di Desa Taraha Kecamatan Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat diambil oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang dilakukan dengan ketegasan yang terukur sesuai dengan SOP yang berlaku, Selasa (26/07/2022).

Tindakan ini dilakukan untuk kelancaran dan ke efektifan pelaksanaan roda Pemerintahan di Desa Taraha Kecamatan Mandrehe Utara karena diduga YL ( Mantan Kepala Desa Taraha) tidak mengindahkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor :
140/1595/PMD tanggal 19 Juli 2022 Hal : Penyerahan Barang Inventaris Milik Desa,
dan Surat Camat Mandrehe Utara Nomor 140/766/MU Hal : Penyerahan Barang
Inventaris Milik Desa hingga tanggal yang telah ditentukan.

Pemerintah Desa dan masyarakat membutuhkan aset tersebut maka dibuka paksa oleh Pemerintah Nias Barat yang diwakili oleh Asisten I Yaatulo Zalukhu dan Asisten II Yobedi Gulo setelah melakukan negosiasi dengan istri mantan Kades Yuniaro Lahagu. Namun mereka bersikap keras tidak mengizinkan dengan alasan hibah tidak ada dan SPJ belum siap.

Pada kegiatan tersebut turut disaksikan oleh, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Inspektur Yosafati Waruwu, Kadis PMD Fatiso Zai, Kadis Kominfo Sihama Gulo, Kasatpol, Bagian Hukum, Camat Mandrehe Utara, Pj Kades Taraha, Aparat Desa, BPD dan tokoh masyarakat.(ad)

Karyawati Hia Dilantik Sebagai Kades Sisobandrao

News Feed