MARAK Desak KPK dan Satgas Mafia Tanah Periksa BPN Asahan
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Presidium Mimbar Rakyat Antikorupsi (MARAK), Arief Tampubolon mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakuakan pemeriksaan terhadap BPN Asahan.
Selain itu, MARAK juga meminta Satgas Mafia Tanah memeriksa BPN Asahan terkait SHM yang terbit di kawasan hutan.
"Banyak SHM terbit di kawasan hutan di Kabupaten Asahan, khususnya yang berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara atau Labura. KPK dan Satgas Mafia Tanah harus meMeriksa BPN Asahan. Contoh kasus ada di Kecematan Aek Kuasan, Desa Rawa Sari," ujar Arief Tampubolon menjawab sejumlah wartawan di Medan, Senin 9 September 2024.
BPN Asahan, lanjut Arief menjelaskan, ada menerbitkan 20 sertifikat hak milik (SHM) yang lahannya berada di kawasan hutan di Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan.
Kasus 20 SHM tersebut kini telah dilaporkan warga penggarap ke Polres Asahan, melalui kuasa hukum Siti Junaidah Hasibuan.
"Potensi kerugian negara saya rasa ada terjadi pada 20 SHM itu, karena praduga saya proses administrasi terbitnya SHM tanpa koordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Makanya, saya rasa KPK dan Satgas Mafia Tanah sangat layak memeriksa BPN Asahan," jelasnya.
Kader Partai Demokrat ini juga mengatakan kasus mafia tanah di Kabupaten Asahan tersebut terkesan tidak berjalan. Sampai saat ini, Polres Asahan belum juga menetapkan status tersangka kepada pihak yang terlibat terbitnya SHM di kawasan hutan tersebut.
Sudah sekira 6 bulan laporan di Polres Asahan dimasukan warga penggarap melalui kuasa hukumnya. Namun, belum ada infornasi penetapan tersangka terbitnya 20 SHM yang merugikan negara tersebut.
"Jika tidak juga berproses dan ada tersangkanya, kita akan kumpulkan data dan infomasinya untuk dilaporkan ke Menteri BPN/ATR bapak Agus Harimurti Yudhouono. Agar ada efek jera bagi mafia tanah di Kabupaten Asahan," pungkasnya.(mn.09)***
Baca Juga :
Hanura KBB Dukung ke Pasangan EDUN