Masyarakat Adat Ujung Batu Paluta Desak PT Putra Lika Perkasa Kembalikan Tanah Ulayat
PALUTA.Mitanews.co.id ||
Masyarakat adat Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mendesak PT Putra Lika Perkasa (PT PLP) mengembalikan tanah ulayat yang dinilai dikuasai tanpa dasar hukum sah.
Desakan itu disampaikan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Adat Luat Ujung Batu saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Besar PT PLP, Senin 12 Januari 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan bahwa sebagian lahan yang saat ini dikelola PT PLP berada di Area Penggunaan Lain (APL).
Klaim itu merujuk pada peta resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"APL bukan kawasan hutan. Karena itu, wilayah tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengusahaan kehutanan," ujar Baginda Hasibuan dalam orasinya.
Baginda menegaskan, masyarakat adat Luat Ujung Batu memiliki hak ulayat dan hak kelola atas tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Namun, hingga kini, PT PLP masih melakukan aktivitas peremajaan tanaman (replanting) serta menguasai lahan di areal yang berstatus APL dan wilayah adat.
Hal senada disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kecamatan Ujung Batu (Gema KALBU), T.K. Ahmad Robi Hasibuan.
Ia meminta perusahaan menghormati Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2022 tentang penegasan batas wilayah antara Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Paluta.
"Kami meminta semua pihak menghormati putusan Permendagri Nomor 108 Tahun 2022," tegas Robi.
Robi juga mengungkapkan, penolakan terhadap keberadaan PT PLP di wilayah tanah ulayat Ujung Batu telah berlangsung sejak 1992.
Pada masa itu, lahan garapan masyarakat adat, menurutnya, digusur secara paksa menggunakan alat berat.
Dalam tuntutannya, massa meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT PLP.
Mereka juga mendesak penghentian aktivitas usaha yang dinilai melampaui wilayah izin, penegakan hukum secara adil dan transparan, serta perlindungan penuh terhadap hak masyarakat adat Luat Ujung Batu.
Selain itu, massa meminta DPRD Sumatera Utara (Sumut), BPN Sumut, dan Dinas Kehutanan Sumumt turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi di lapangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Manajer PT PLP, Jhon Hendrik, mengatakan bahwa aktivitas peremajaan tanaman dilakukan karena tanaman sebelumnya mengalami kebakaran.
Ia juga mengklaim bahwa PT PLP mengantongi izin usaha hingga 60 tahun dan selama ini telah memenuhi kewajiban pajak kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
"Jika berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2022 terdapat areal yang masuk wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara, kami akan mengurus perizinan dan membayar pajak kepada pemerintah daerah setempat," ujar Jhon.
Namun, pernyataan tersebut ditolak oleh massa aksi. T.K. Ahmad Robi Hasibuan kembali menegaskan tuntutan agar PT PLP mengembalikan tanah adat dan tanah ulayat kepada masyarakat adat Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta.(mn.09)***
Baca Juga :
Juang Sinaga Dorong Pemkab Samosir Lebih Responsif di Tengah Tekanan Anggaran




















