Medan.Mitanews.co.id | Mayoritas terlibat kasus narkotika, 33 personel jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat selama Tahun 2021.
Informasi dihimpun, dari 33 personel yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, 22 di antaranya terlibat kasus narkoba, 1 kasus korupsi dan 10 kasus disersi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan ke 33 anggota diberhentikan atau PTDH.
“Banar. Untuk personel yang dipecat itu didominasi terlibat kasus narkoba,” ujar Hadi, Selasa, (21/12/2021).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, besok akan dilakukan upacara PTDH tersebut.
“Rencananya hari ini Polda Sumut menggelar upacara PTDH itu. Tetapi batal dan akan digelar besok. Kapolda Sumut akan menghadirkan semua personel yang diPTDH saat upacara,” jelas Juru Bicara Poldq Sumut ini.
Personel yang kena PTDH itu diduga kuat adalah 11 anggota Polres Tanjungbalai yang ditangkap karena menggelapkan barang bukti 19 kilogram sabu hasil tangkapan wilayah Perairan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Penangkapan itu berawal saat Polda Sumut menangkap seorang oknum Sat Polair Polres Tanjungbalai hendak bertransaksi dengan warga di Batubara. Setelah diusut lebih lanjut, barang bukti narkoba itu merupakan bagian dari 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat penangkapan di Sei Lunang.
Penangkapan oknum polisi di Batubara itu mengungkap fakta lain yang sebenarnya ada 76 kg barang bukti sabu tak bertuan yang diamankan di Sei Lunang. Sementara yang awalnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya 57 kg.
Kemudian, Polda Sumut melakukan pengembangan hingga ditetapkan 14 tersangka, yang terdiri atas 11 oknum polisi dan 3 warga. Dalam penangkapan itu disita barang bukti 10 kilogram sabu dari para tersangka dan diduga ada 9 bungkus sabu yang sudah dijual. (mn.09)
Baca juga : Gerindra Cuma Usung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024