oleh

Mekanik Septor Warga Sibolga Selatan Diringkus SatRes Narkoba Polres Tapteng Saat Nunggu Pembeli Sabu

-Hukum, Kriminal-9,696 views

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, seorang Warga Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan berinisial ASH (29thn) diringkus personil SatRes Narkoba Polres Tapanuli Tengah, pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 23.20 WIB

ASH diringkus polisi saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dalam posisi sedang menunggu pembeli yang diduga telah memesan narkoba untuk melakukan transaksi, tepatnya ditepi jalan Damai Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan dan menjelaskan bahwa personil Satreskoba telah mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu sabu saat menunggu pemesan sabu sabu untuk transaksi di Jalan Damai Kelurahan Aek Habil, Kota Sibolga.

"Berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Damai Kelurahan Aek Habil dan didapat ciri ciri yang diduga pelaku. Informasi tersebut langsung kita respon dan Kapolres memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk menindak lanjutinya," kata Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas bahwa setelah mendapatkan perintah, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan setelah diberikan arahan langsung bergerak lokasi.

Ketika melakukan penyelidikan, personil melihat seorang laki laki yang gerakannya mencurigakan dengan ciri ciri sesuai informasi yang telah diterima polisi. Tak ingin kehilangan target buruannya, polisi langsung melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku berinisial *ASH* dan benar sedang menunggu seseorang yang memesan Sabu Sabu, namun sebelum transaksi dilakukan, yang bersangkutan sudah keburu ditangkap Polisi.

"Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan dan badan terhadap *ASH* ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok ESSE yang di dalamnya di  temukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening terletak di jln yg sebelumnya di lihat petugas kepolisian di lempar oleh *ASH*, 1 (satu) unit handpone merk Vivo berwarna biru dari tangan kanan *ASH*, kemudian dilakukan penggeledahan rumah *ASH* dan berhasil ditemukan 1 (satu) buak kotak rokok Dji Sam Soe berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital dari belakang lemari dan 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik Es dan 2 (dua) bungkus plastik klip yang tergantung dalam kamar rumah *ASH*, dan ketika ditanya apakah masih ada yang lain pelaku mengatakan ada disepeda motor Honda Blade yang parkir dalam rumah pelaku dan ketika dibuka jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu sabu yang di bungkus plastik bening dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan berat Brutto :1,83 (satu koma delapan puluh tiga) gram. ASH membenarkan bahwa sabu sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan dan sabu sabu tersebut diperoleh dari laki laki inisial *L* di daerah Poriaha," beber Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ASH digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng beserta barang bukti sabu-sabu, guna menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.(MN.16)

Baca Juga :
Jalinsum Jalur Hutaraja Tinggi, Camat Sudaryono: Akan Segera Perbaikan Total

News Feed