oleh

Melalui Radio, Polres Tapteng Sosialisasikan Kamtibmas dan Ops Keselamatan Toba 2024

-Daerah-2,446 views


Melalui Radio, Polres Tapteng Sosialisasikan Kamtibmas dan Ops Keselamatan Toba 2024

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Polres Tapanuli Tengah melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Ops Keselamatan Toba 2024 dan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat melalui sarana Radio. 

Sosialisasi dan himbauan tersebut dilakukan oleh Kasat Binmas Polres Tapanuli Tengah AKP Dela Antomi, SH bersama Kasat Lantas Polres Tapanuli Tengah AKP Mujiono S.Pd didampingi anggota, langsung dari Kantor RRI Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat 15 Maret 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas Polres Tapanuli Tengah AKP Dela Antomi, SH bersama Kasat Lantas Polres Tapanuli Tengah AKP Mujiono S.Pd didampingi anggota menyampaikan beberapa poin himbauan Ops Keselamatan Toba 2024 melalui RRI Sibolga kepada masyarakat terkait pentingnya taat pada aturan berlalu lintas demi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) berlalu lintas.

“Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 12 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 mendatang”  ucap Kasat Binmas Polres Tapteng AKP Dela Antomi, SH kepada mitanews.co.id melalui whatsapp, pada Senin (18/3/2024) siang.

Lebih lanjut, Kasat Lantas bersama Kasat Binmas didampingi Penyiar dari RRI Sibolga James Simamora dalam siaran tersebut menyampaikan kepada semua masyarakat untuk taat peraturan berlalu lintas, menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan baik Spion maupun surat surat jendaraan, tertib dan tidak ugal-ugalan dijalan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Selain itu, himbauan melalui sarana radio ini dilaksanakan agar jangkaun Sosialisasi Ops Keselamatan Toba 2024 yang digelar oleh Polres Tapanuli Tengah ini dapat diketahui masyarakat sampai kepelosok, sehingga masyarakat Tapanuli Tengah sadar betapa pentingnya keselamatan pada saat berkendara untuk mencegah adanya korban jiwa dan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Agar seluruh masyarakat juga mematuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara, seperti helm, spion serta SIM, STNK dan lainnya,” harp Kasat Binmas mengakhiri.

Kasat Binmas Polres Tapanuli Tengah itu juga tak lupa mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga KAMTIBMAS serta menjauhi Narkoba, karena dapat merusak diri sendiri dan keluarga.

"Saat ini juga sedang berlangsung Operasi Keselamatan Toba Tahun 2024, kami mengimbau kepada masyarakat agar menjaga KAMTIBMAS dan menghindari 10 jenis pelanggaran lalu lintas pada saat berkendara," ajak Kasat Binmas Polres Tapanuli Tengah AKP Dela Antomi, SH.

Kasat Binmas Polres Tapanuli Tengah itu pun menambahkan bahwa adapun 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang harus dihindari pada saat berkendara adalah :

1. Tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai (pasal 291 ayat 1 dan 2 jo pasal 106 ayat 8).

2. Melawan arus (pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4.

3. Menggunakan Handphone (HP) saat berkendara (pasal 283 jo 106 ayat 1).

4. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol (pasal 283 jo pasal 106 ayat 1).

5. Pengemudi dibawah umur (pasal 281 jo pasal 77 ayat 1).

6. Berboncengan lebih dari satu orang (pasal 292 jo pasal 106 ayat 9).

7. Knalpot tidak sesuai spektek (pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3).

8. Menerobos Traffic Light (pasal 287 ayat 2 jo pasal 106 ayat 4).

9. Melanggar Marka dan Rambu Lalu Lintas (pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4).

10. Over Dimension Over Loading (ODOL) (pasal 307 jo pasal 169 ayat 1).(MN.16)***

Baca Juga :
Tembus Ribuan Jemaah, Nikmatnya Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Medan yang Baru

News Feed