TAPANULI TENGAH MitaNews.co id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terus berupaya dan bekerja maksimal dalam melaksanakan perintah Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam rangka memberantas segala kegiatan dan aktifitas yang berbau maksiat di wilayah Tapteng.
Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong, ST, MM, mengungkapkan bahwa sejak Januari 2022, sudah ada 15 Wanita Rawan Sosial (WRS) yang diamankan dari beberapa warung/kedai minuman yang mencoba-coba beroperasi kembali.
“Pak Bupati tetap berkomitmen memberantas tempat maksiat, narkoba dan judi di Tapteng. Dan sejak Januari 2022 yang lalu sampai bulan ini, sudah ada sebanyak 15 orang WRS yang kita amankan,” kata Kasatpol PP Tapteng kepada wartawan, pada Rabu (23/02/2022), di Pandan.
Adapun para WRS yang diamankan itu, kata Kasatpol PP Tapteng, berasal dari beberapa warung/kedai yang berkedok lapo tuak namun menyediakan wanita.
Sebanyak 2 orang dari 15 orang WRS itu, baru-baru ini diamankan oleh pihak Satpol PP Tapteng dari sebuah cafe milik seorang wanita berinisial RHH, yang berlokasi di Kecamatan Kolang, yakni, inisial F (34 thn) dan RH (32 thn).
Kemudian, dari sebuah Lapo (kedai) tuak milik inisial GP, di Desa Sitio-tio Hilir Kecamatan Pandan, juga diamankan 1 orang WRS berinisial SR (38 thn).
Selanjutnya, dari lapo tuak milik inisial P, di Jalan Baru Pandan, Satpol PP Tapteng juga telah mengamankan 4 orang WRS, yakni berinisial DN (34 thn), YE (50 thn), HRH (53 thn), dan NT (45 thn).
Selang beberapa hari kemudian, Satpol PP Tapteng kembali mengamankan sebanyak 4 orang WRS dari sebuah lapo tuak milik inisial S, yang berlokasi di Jalan Baru Pandan, yakni inisial DS (30 thn), RH (34 thn), YP (48 thn), dan RMH (36 thn).
Kemudian dari lapo tuak Axxng, yang berlokasi di Kecamatan Badiri, Satpol PP Tapteng juga mengamankan 1 orang WRS berinisial IDN (27 thn).
Dan yang terakhir, Satpol PP Tapteng juga mengamankan 3 orang WRS dari lapo tuak milik inisial GT, yang berlokasi di Kelurahan Aek Horsik, Kecamatan Badiri, yakni, inisial RAH (38 thn), SS (43 thn), dan br. P (45 thn).
Kasatpol PP Tapteng mengungkapkan, bahwa dari 15 orang WRS yang diamankan oleh Satpol PP Tapteng tersebut, 3 orang di antaranya telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Tapteng untuk pembinaan lebih lanjut. Sedangkan 12 orang lainnya telah dikembalikan oleh Satpol PP Tapteng ke pihak keluarganya, usai menandatangani surat perjanjian tidak melakukan hal yang sama.
“Mereka baru pertama kali terjaring operasi, dan telah membuat surat perjanjian untuk tidak melakukannya lagi. Selain itu, mereka juga mau dan bersedia untuk dibina oleh keluarganya. Itu lah alasannya mengapa kita kembalikan,” ungkap Kasatpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong.
Dia juga tidak lupa mengimbau masyarakat agar bekerja sama dan bersama-sama memberantas berbagai tempat maksiat, prostitusi, narkoba dan judi di seluruh wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah ( mn.16.).
Baca juga : Wabup Nias Barat Hadiri Pelantikan PCNU Se-Kepulauan Nias