oleh

Menolak Bungkam, Rahmadi Bongkar Rekayasa dan Pemerasan Oknum Penegak Hukum

-Hukum-771 views

Menolak Bungkam, Rahmadi Bongkar Rekayasa dan Pemerasan Oknum Penegak Hukum

TANJUNGBALAI.Mitanews.co.id ||


Menolak bungkam, Rahmadi korban dugaan rekayasa kasus narkotika di Kota Tanjungbalai akhirnya membongkar rekayasa dan pemerasan oleh penegak hukum.

Suara perlawanan Rahmadi itu akhirnya pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menolak tunduk pada bayang-bayang hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang menjeratnya dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika.

Di hadapan majelis hakim, Rahmadi membawa sebuah bukti penting rekaman yang kini disebut banyak pihak sebagai 'kotak pandora perkara Rahmadi'.

"Saya akan tersiksa dan menderita 9 tahun,” jerit Rahmadi dalam pledoinya menggambarkan keputusasaan dan perlawanan terhadap sistem hukum yang menurutnya telah dipelintir oleh oknum aparat.

Dalam pembacaan pledoi, Rahmadi bersama tim kuasa hukumnya, Ronald Siahaan, menyerahkan bukti video rekaman saat penangkapan.

β€œIni bukan hanya tentang saya. Ini tentang siapa pun yang bisa dijebak dengan skenario kotor serupa. Saya melawan, karena diam artinya mati pelan-pelan," kata Rahmadi lirih sebelum meninggalkan ruang sidang.

Dalam video berdurasi singkat itu, tepat pada menit ke 01:50 hingga menit ke 02:00, terdengar jelas suara saksi Victor Topan Ginting mengatakan, "Lombek sudah di situ, jangan kau aneh-aneh, BB (barang bukti) kau ini,” kata Victor Topan Ginting sambil memegang saku celananya sendiri.

Namun ironisnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti narkotika justru dinyatakan ditemukan di bagasi belakang mobil Rahmadi, tepatnya di dalam kotak lampu.

Lebih mencurigakan lagi, dua polisi yang menangkap Rahmadi memberikan kesaksian berbeda di persidangan.

Satu menyebut barang bukti ditemukan di bawah bangku sopir, sementara lainnya menyatakan di bangku penumpang.

Pertentangan fakta ini membuka tabir rekayasa dan kejanggalan yang selama ini terkunci rapat dalam berkas perkara.

Menurut Ronald Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, video itu bukan sekadar rekaman, tapi bukti hidup bagaimana sebuah kasus bisa direkayasa oleh aparat untuk memenuhi kepentingan tertentu.

Jika ini dibiarkan, maka hancurlah keadilan," ujar Ronald, Kamis, 9 Oktober 2025.

Menurutnya Ronald, dari bukti yang dihadirkan, tersingkap tiga sisi kelam dari kasus ini.

Pertama, dugaan kuat adanya rekayasa kasus oleh oknum penyidik sejak awal pelaporan Form A hingga penyitaan barang bukti.

Nama Kompol Dedi Kurniawan (DK) dan Victor Topan Ginting disebut dalam konstruksi dugaan persekongkolan ini.

Kedua, Rahmadi mengaku diperas oleh Victor Topan Ginting hingga kehilangan uang sebesar Rp11.200.000 dari rekening pribadinya.

Ketiga, aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut bahkan ditelusuri mengalir ke rekening BCA seseorang bernama Rika Purba, yang diduga bagian dari kelompok Victor Topan Ginting.

"Perkara ini tidak sekadar menyangkut nasib seorang Rahmadi, tapi menyangkut wibawa hukum di negeri ini. Jika kotak pandora ini benar-benar dibuka, maka publik akan melihat sisi gelap penegakan hukum yang busuk dan menindas rakyat kecil,” tegas Ronald.

Rahmadi kini berharap majelis hakim berani mengambil keputusan berdasarkan fakta, bukan rekayasa.

Ia menuntut agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan, serta meminta pertanggungjawaban hukum bagi oknum Kompol DK, Victor Topan Ginting, dan Jaksa Penuntut Umum di Tanjungnalai yang diduga turut menutup-nutupi kebenaran.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan penggiat hukum yang menilai, bila terbukti ada manipulasi barang bukti dan pemerasan oleh aparat, maka kasus Rahmadi akan menjadi pukulan telak bagi integritas penegakan hukum di Sumatera Utara.(mn.09)***

Baca Juga :
IPSI Sergai Salurkan Bantuan untuk Atlet PON Ilham yang Cedera Parah Saat Seleksi

News Feed