PANDAN.Mitanews.co.id | Menanggapi munculnya pemberitaan di media online yang menuding bahwa Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) tugaskan Petugas Pencatat Nikah (PPN) "Ilegal” saat pelaksanaan akad nikah adalah tidak benar dan merupakan Fitnah yang sangat kejam.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Putra Tanjung, S.H.I, kepada MitaNews.co.id saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (11/10/2022) sore.
"Tudingan yang di alamatkan kepada saya selaku Kepala KUA Kecamatan Pandan yang menyatakan bahwa saya telah menugaskan Petugas Pencatat Nikah (PPN) "Ilegal” saat pelaksanaan akad nikah di Kecamatan Pandan ini adalah tidak benar dan hal ini merupakan Fitnah yang sangat kejam yang dituduhkan kepada saya," kata Kepala KUA Kecamatan Pandan, Ahmad Putra Tanjung.
Kepala KUA Pandan itu menjelaskan bahwa setiap pernikahan yang telah didaftarkan di KUA Pandan, terlebih dulu akan dilakukan proses verifikasi/pemeriksaan, kemudian setelah dinyatakan lengkap rukun dan syaratnya, maka dapat dipastikan pernikahannya akan dihadiri oleh Penghulu yang ada di KUA Pandan. Jika ada terjadi saat akad pernikahan dihadiri oleh staf KUA Pandan, hal ini dilakukan karena kondisi darurat. Sebab jumlah permintaan pelayaan akad nikah banyak atau waktu akad nikah yang berdekatan namun penghulu yang “stand by” juga sangat terbatas.
"Dalam situasi kondisi seperti ini, maka Pimpinan dalam hal ini Kepala KUA Kecamatan harus melakukan kebijakan agar pelayan kepada masyarakat tidak terganggu dan terhambat serta berjalan dengan baik dan lancar. Itupun semuanya dilakukan atas sepengetahuan, dan persetujuan dari Kepala KUA Kecamatan," jelas Kepala KUA Pandan, Ahmad Putra Tanjung menanggapi pemberitaan media online yang menyatakan bahwa dalam kurun 2 (dua) tahun belakangan ini bahwa pelaksanaan akad nikah di Kecamatan Pandan “tidak pernah” dihadiri oleh penghulu.
Lebih lanjut, terkait pemberdayaan penghulu yang berjumlah sebanyak 3(tiga) orang di Kantor KUA Kecamatan Pandan, Ahmad Putra Tanjung menjelaskan bahwa tugas penghulu bukan hanya melakukan pencatatan pernikahan saja. Penghulu itu memiliki banyak tupoksi, salah satu diantaranya adalah berkewajiban memeriksa dan memverifikasi serta memastikan setiap berkas masyarakat yang mendaftar itu sudah lengkap sesuai dengan rukun dan syarat pernikahan, sampai dengan melakukan bimbingan pernikahan terhadap Calon Pengantin (Catin) yang sudah mendaftar di KUA Pandan.
"Saya memastikan bahwa setiap penghulu yang ada akan mendapatkan jadwal turun kelapangan untuk melakukan pencatatan pernikahan baik yang dilakukan diluar kantor maupun di dalam kantor," tegas Ahmad Putra Tanjung membantah pemberitaan dimedia online yang menyebutkan bahwa Kepala KUA Pandan “tidak pernah” memberdayakan penghulu yang ada.
Kepala KUA Pandan itu juga menambahkan bahwa setiap pernikahan yang telah dilaksanakan di Kecamatan Pandan tidak perlu diragukan lagi keabsahan dan kekuatan hukumnya, semua pernikahan yang telah dilaksanakan dapat dipastikan sudah melalui serangkaian pemeriksaan yang cukup ketat yang dilakukan oleh penghulu dan staf Kantor KUA di Kecamatan Pandan.
"Kalau ada pernyataan yang menyebutkan bahwa pernikahan di Kantor KUA Pandan diragukan keabsahannya, dengan tegas kami nyatakan bahwa hal itu tidak benar. Kami yakin bisa mempertanggungjawabkannya sesuai dengan rukun dan syarat pernikahan yang merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya mengakhiri.(MN.16)
Baca Juga : Pemkab Rohul Gelar Tabligh Akbar Sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H