Miliki 8 Butir Pil Ekstasi, Dua Sekawan di Ringkus Sat Narkoba Polres Binjai
Binjai.Mitanews.co.id//
Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan transaksi jual beli narkoba jenis pil ekstasi serta berhasil menangkap 2 orang laki-laki sebagai terduga pelaku GF (32) dan ES (38) di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu 22 Januari 2025 dinihari
Awal penangkapan terhadap GF dan ES berawal dari informasi serta mengabarkan bahwa di tkp akan adanya transaksi jual beli narkoba, selanjutnya unit-2 dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, SH melakukan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas melakukan penangkapan terhadap GF dan ES, dari kedua orang tersebut ditemukan satu bungkus kotak rokok merk surya dan di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih transparan yang berisikan 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau.
Saat dilakukan interogasi di lokasi GF (32), warga di Jalan Banda Lk IV, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, sedangkan ES ( 38) warga, Jalan Merak V Lk VI, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai t
Timur.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua terduga yaitu 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau netto 2,85 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk surya, 1 (satu) bungkus plastik putih transparan, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna putih milik terduga GF dan 1 (satu) unit hp merk Relme warna abu-abu milik terduga ES.
“Terhadap terduga pelaku GF dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun,” ucap Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Sabtu 25 Januari 2025.(mn.20)***
Baca Juga :
Libur Panjang, Polres Samosir Tingkatkan Pengawasan Jalur Darat dan Danau