oleh

Minta Mafia Tanah Diberantas,KT Rampah Gelar Aksi di DPRD,BPD dan Kantor Bupati

-Daerah-1,640 views

SERGAI, Mitanews.co.id | Kelompok Tani (KT) RAMPAH Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meminta berantas mafia tanah di Serdang Bedagai, karena pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu program Presiden RI.

Demikian ditegaskan Ketua KT RAMPAH, Musanif Saragih dalam orasinya di Kantor DPRD, BPN dan Kantor Bupati, dengan massa ratusan pada Kamis (9/6/2022).

"Kasus ini selama 30 tahun tidak terselesaikan, PT Soeloeng Laoet ini banyak bermasalah karena bersengketa dengan masyarakat karena ada tanah rakyat didalamnya," ujar Musanif.

Lanjutnya, salah satu tuntutan kami meminta DPRD agar menyurati Bupati, kenapa beliau menerbitkan rekomendasi surat perpanjangan HGU, padahal Bupati baru menjabat dua bulan.

Ia juga menyebut padahal DPRD Sergai telah mengeluarkan rekomendasi pada tahun 2016 guna memberikan rekom kepada Bupati untuk segera menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. Soeloeng Laoet.

"Kami akan blokir lapangan pada tanggal 20 Juni 2022 nanti dengan massa yang lebih banyak lagi, apabila ini tidak diakomodir," ancam Musanif.

Di kantor para wakil rakyat ini KT RAMPAH menyampaikan tuntutan
memohon DPRD Serdang Bedagai agar menyurati Kepala Daerah Serdang Bedagai agar mencabut rekomendasi penerbitan HGU PT. Soeloeng Laoet,serta meminta DPRD menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan PT. Soeleng Laoet yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Selain itu meminta kepada DPRD agar memanggil pihak BPN dan Bupati untuk memberikan klarifikasi atas terbitnya HGU PT. Soeloeng Laoet No.40 Tanggal 28 Mei 2021.

Setelah beberapa lama menyampaikan orasinya, Ketua DPRD Sergai dr.M. Riski Ramadhan Hasibuan didampingi Komisi A DPRD Sergai diantaranya Robert Butarbutar, Longway M Pakpahan, Edisman Situmorang, dan Enriko Silalahi menemui para massa aksi didepan gerbang pintu DPRD setempat.

"Bukan kami (DPRD), tapi kita semua yang memperjuangkannya. Insya Allah kami ada dibarisan bapak dan ibu, dengan sesuai prosedur kelembagaan dan hukum yang berlaku,"ujar Riski Ramadhan Hasibuan yang langsung disambut peserta aksi "Hidup DPRD, hidup wakil rakyat, hidup pak Riski.

Usai aksi unjuk rasa di DPRD, kemudian para massa KT RAMPAH menuju Kantor BPN dan Kantor Bupati Sergai.

Saat aksi di Kantor Bupati Sergai, ratusan petani yang tergabung dalam KT RAMPAH diterima oleh Kabag Pemerintahan Setdakab Onggung Purba.

Disini pihak KT RAMPAH meminta Bupati untuk mencabut surat rekomendasi perpanjangan SK. HGU PT. Soeleng Laoet Tanggal 19 April 2021 serta membantu menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat kelompok Tani RAMPAH dengan PT. Soeloeng Laoet.

Selanjutnya,KT RAMPAH menduga bahwa BPN diduga sebagai sarang mafia tanah dan menyebut Panitia B,Kanwil BPN Sumut dan Sergai patut diduga terlibat mafia tanah.

Untuk itu meminta kepada BPN untuk mencabut SKHGU PT. Soeloeng Laoet no. 40 Tanggal 28 Mei 2021.

Terakhir mereka menegaskan, apabila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti maka KT RAMPAH akan mengadakan pemblokiran lahan sesuai dengan patok tapal batas yang sudah disepakati kedua belah pihak pada tanggal 03 Oktober 2013 dan telah diukur pada tanggal 20 November s/d 24 Desember 2014 dan telah keluar peta bidang tanahnya yang ditandatangani oleh Ir. Embun Sari.

Pantauan wartawan, aksi unjuk rasa tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan ketat oleh jajaran Polres Sergai dan Satpol-PP Sergai.(mn.44).

Baca juga : Rapat Kerja Daerah DPD PAN Palas

News Feed