PELALAWAN.Mitanews.co.id ||
Miris...!! karyawan yang jatuh sakit, minta berobat malah disuruh mengundurkan diri. Hal ini dialami oleh Bahrin Nasution karyawan pemanen PT. MAL yang berada di Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan Riau.
Bahrin Nasution merupakan salah seorang karyawan pemanen di devisi tiga. Ketika awak media ini komfirmasi dengan karyawan Bahrin Nasution, Senin 21-8-2023, melalui wa, Bahrin mengakui bahwa ia benar-benar sakit.
Lanjut Bahrin saya sakit mulai hari Sabtu, dan saya kerja setengah hari, karena saya nggak sanggup lagi untuk melanjutkan pekerjaan saya pak, maka saya pulang setengah kerja. Sakit yang saya alami perut mulas. Tadi pagi Senin 21-8-2023, saya minta supaya di bawa berobat, namun saya tidak dikasih berobat malah disuruh kerja. Gimana saya mau kerja pak sementara saya sakit.
Sedangkan saya mau makan aja nggak bisa, asal makan satu sendok aja langsung muntah pak. Asisten saya tidak percaya malah mereka menyuruh saya kerja, kalau nggak bisa kamu kerja, ya mengundurkan diri lah kamu.
Yang menyuruh saya untuk mengundurkan diri adalah nama asisten fitra Aditia Ginting. Dia lah menyuruh saya untuk mengundurkan diri tutup nya.
Awak media ini langsung komfirmasi kepada humas PT. MAL, melalui wa, humas tersebut menjawab lewat sms kami lagi rapat. Ijin pak humas kenapa karyawan bapak atas nama Bahrin dia sakit mau berobat, malah disuruh mengundurkan diri. Devisi berapa itu pak, dan siapa yang nggak memberi ijin berobat. Devisi tiga pak, tidak memberi ijin pak, asisten bapak fitrah Aditia Ginting.
Humas PT MAL tersebut tidak membalas sms awak media ini sampai berita ini di terbitkan.
Ketika awak media ini komfirmasi dengan ketua DPC serikat buruh nasional Indonesia (SBNI), Politinus Giawa, Politinus mengatakan jika perusahaan menyuruh karyawan mengundurkan diri. Itu ada sanksi nya, sanksi administrasi, pendata, dan pidana.
Lanjut Politinus, karyawan tersebut bisa menggugat ke PHI, sementara untuk sanksi pidananya, karyawan bisa melaporkan kepengawas penyidik pegawai negeri sipil di Desnaker. Jadi perusahaan jangan sembrono menyuruh buruh untuk mengundurkan diri tegas Politinus.(Davidson)
Baca Juga :
Bakhtiar Ahmad Sibarani Pastikan Maju Sebagai Calon Bupati Tapteng pada Pilkada 2024 Mendatang