oleh

Mobil Dinas Bupati Samosir Rp3,1 Miliar Dibayar Lunas, Belum Terdaftar di Samsat

-Daerah-415 views

Mobil Dinas Bupati Samosir Rp3,1 Miliar Dibayar Lunas, Belum Terdaftar di Samsat

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Pengadaan mobil dinas Bupati Samosir dengan nilai anggaran Rp3,25 miliar pada Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Seorang warga Pangururan Boris Situmorang.SH yang tergabung dalam Samosir Peduli Publik bersama tim media melakukan penelusuran langsung untuk memperoleh kejelasan atas proses pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Penelusuran dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan mendatangi Bagian Umum Sekretariat Kantor Bupati Samosir. Dalam pertemuan tersebut, tim meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait mekanisme penganggaran, spesifikasi kendaraan, hingga status administrasi kendaraan.

Disetujui DPRD Lewat P-APBD 2025

Pejabat Bagian Umum Setdakab Samosir, Elman Silalahi, menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut telah melalui prosedur perencanaan dan penganggaran yang berlaku. Menurutnya, usulan pengadaan disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD dan disahkan melalui rapat paripurna Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025.

“Penganggarannya sudah melalui mekanisme. Ada permintaan dari pemerintah daerah, dibahas bersama DPRD, dan ditetapkan dalam paripurna P-APBD 2025,” kata Elman.

Ia menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog pemerintah. Nilai total pengadaan sebesar Rp3.251.052.000 telah mencakup seluruh komponen biaya, termasuk pajak dan pengurusan administrasi kendaraan.

Alasan Pemilihan Kendaraan

Elman menyebutkan, pemilihan kendaraan didasarkan pada kebutuhan operasional kepala daerah, khususnya mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang didominasi perbukitan dan medan berat.

Kendaraan yang dibeli adalah Toyota Land Cruiser 250 Prado Kakadu 2.8 Diesel, berwarna hitam, transmisi otomatis, mesin 4 silinder dengan tenaga maksimum 201 HP dan kapasitas tangki bahan bakar 87 liter. Mobil tersebut merupakan kendaraan impor dengan spesifikasi pabrikan.

“Mobilitas kepala daerah tinggi, sering turun ke desa-desa dan perjalanan luar daerah. Dari hasil pengamatan medan, tipe kendaraan ini dinilai paling sesuai,” ujarnya.

Aksesoris dan Status Kendaraan

Elman mengakui bahwa dalam nilai pengadaan terdapat komponen aksesoris tambahan yang diperlukan untuk melengkapi fungsi kendaraan sebagai mobil dinas bupati. Namun, pemasangan aksesoris tersebut dilakukan terpisah karena kendaraan masih dalam kondisi standar pabrikan dan sebagian perlengkapan harus melalui proses inden.

Pembayaran kendaraan telah dilakukan pada 12 Desember 2025. Meski demikian, hingga kini kendaraan masih berada di Jakarta. Elman menyebut keterlambatan pengiriman disebabkan kendala teknis, termasuk proses pemasangan aksesoris dan penyesuaian pengiriman akibat kondisi bencana.

“Dalam kontrak, pengiriman dilakukan lewat jalur darat. Jika lewat laut, biayanya akan bertambah,” jelasnya.

Menurut Elman, kendaraan tersebut secara administrasi telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Samosir. Pihaknya juga mengklaim telah melakukan pengecekan langsung nomor rangka dan nomor mesin di Jakarta untuk memastikan kesesuaian spesifikasi dengan dokumen pengadaan. Bahkan, calon pengemudi telah menjalani pelatihan selama dua hari.

Soal Plat Nomor dan Data Samsat

Pemerintah daerah berencana menggunakan nomor polisi BB 1 C untuk kendaraan dinas tersebut, menggantikan kendaraan lama yang telah dinonaktifkan. Pengurusan administrasi kendaraan, termasuk pendaftaran di Samsat, disebut menjadi tanggung jawab penyedia kendaraan.

Namun, penelusuran tim media ke Samsat Pangururan pada hari yang sama menemukan fakta berbeda. Salah satu petugas Samsat menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat permohonan pendaftaran kendaraan dinas tersebut dalam sistem mereka.

Respons Publik

Pengadaan kendaraan dinas dengan nilai miliaran rupiah ini menimbulkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian mempertanyakan urgensi dan transparansi pengadaan di tengah kebutuhan publik lainnya. Sementara pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan operasional kepala daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus menghimpun keterangan tambahan dari pihak DPRD dan penyedia kendaraan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Baca Juga :
Wakil Wali Kota Sibolga Pimpin Sertijab Plt Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Profesionalisme