Mudahkan Penertiban APK, Bawaslu Medan Koordinasi dengan Pemko
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Guna memudahkan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko).
Hal itu disampaiakan anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra Rapat Koordinasi Inventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) Dalam Rangka Persiapan Penertiban APK bersama jajaran panwaslih 21 kecamatan lewat Aplikasi Zoom Meeting, Kamis, 14 November 2024.
Menurut Fachril, tabulasi APK bertujuan untuk memudahkan jajaran Bawaslu dalam penertiban APK pada masa tenang nantinya.
"Sebagai contoh, bila mana ada alat APK yang sulit dijangkau dan harus menggunakan crane, maka Bawaslu Kota Medan akan menyurati Pemko Medan perihal APK tersebut. Untuk selanjutnya, Pemko Medan diminta menyiapkan alat atau kebutuhan perihal penertiban APK tersebut," ujar Fachril.
Kemudian, lanjut dijelaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Medan ini, berdasarkan tabulasi tersebut, nantinya, Bawaslu Kota Medan juga akan menyurati Pemko Medan untuk menyiapkan personel Satpol-PP.
"Maka, tabulasi ini penting kita lakukan untuk memudahkan kerja-kerja pengawasan kita semua. Untuk alat kerjanya, segera akan disampaikan kepada rekan-rekan sekalian," jelas Fachril.
Untuk itu, kata Fachil, rekan-rekan sekalain diminta untuk memaksimalkan kerja-kerja pengawasannya dalam hal tabulasi APK ini.
"Maka dari itu, diminta kepada rekan-rekan sekalian untuk melaporkan hasil tabulasi APK paling lambat hari Sabtu, 16 November 2024," pungkasnya seraya menyampaikan kepada panwaslih 21 kecamatan di Kota Medan untuk tetap menjaga kesehatan.
Sebagaiamana diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang dan masa kampanye Pilkada akan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Karenanya, akan dilakukan penertiban APK Pilkada secara serentak pada tanggal 23 November 2024.
Untuk itu, Bawaslu Kota Medan bersama jajarannya di kecamatan dan kelurahan melakukan tabulasi APK yang nantinya akan ditertibkan pada masa tenang.(mn.09)***
Baca Juga :
Pemkab Asahan Menyerahkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu