Nekat Jual Sabu di Salambue, Warga Goti Diringkus Polisi
PADANGSIDIMPUAN.Mitanews.co.id ||
Jajaran Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial ADD (27), ketika beraksi di Jalan HT Rizal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada Selasa 12 Maret 2024 dini hari.
"Warga Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara ini diamankan di Desa Salambue," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatresnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar.
Kasat mengungkapkan, pelaku ditangkap petugas saat hendak transaksi narkotika golongan I jenis sabu di seputaran Salambue, sebagai tindaklanjut atas laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
"Dari informasi itu, kita observasi ke lapangan dan berpura-pura menjadi pembeli (undercoverbuy). Deal soal harga, petugas memberikan uang sebesar Rp. 200.000," jelasnya ke wartawan, Rabu (13/3/2024).
Tidak merasa curiga dengan pembeli, pelaku lantas menjemput barang pesanan, dan berselang 15 menit kembali ke tempat semula. Begitu barang diberikan, seketika itu juga petugas meringkus pelaku AAD.
Sadar yang dihadapi adalah polisi, pelaku mencoba membuang sesuatu ke tanah tapi ketahuan petugas, dilanjutkan penggeledahan badan lalu ditemukan 1 paketan kecil di saku celana sebelah kiri pelaku.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan sekaligus menyita barang bukti berupa 2 paket diduga sabu seberat 0.34 gram serta 1 unit HP Vivo Y20 swarna Biru,” sambung Kasat Resnarkoba AKP Jasama.
Usai diamankan, petugas melakukan interogasi dan pelaku akui bahwa barang haram itu ia dapatkan dari seseorang temannya berinisial AS warga Pijorkoling dan kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
“Baik tersangka maupun sejumlah barang bukti, saat ini sudah kita amankan ke Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat.(AS)***
Baca Juga :
Bupati Asahan Pimpin Apel Gelar Pasukan OPS Keselamatan Toba 2024