PALAS.Mitanews.co.id ||
Maraknya pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU 14.227.309 Sibuhuan, Jalan KH Dewantara, sudah sangat meresahkan masyarakat, sebab pihak SPBU lebih mengutamakan pengisian menggunakan jeriken.
Pantauan Mitanews.co.id, Minggu 08/10/2023 sekira pukul 19.30.Wib. terlihat puluhan kenderaan alami antrian yang cukup panjang, di satu sisi puluhan jeriken juga tampak antri mengisi BBM subsidi jenis Pertalite.
Ali Marbun (40), salah satu pengguna sepeda motor mengeluhkan antrian yang cukup panjang tersebut, Ia mengaku sudah hampir satu jam mengantri di SPBU tersebut.
" Hampir satu jam saya mengantri disini, padahal SPBU ini memiliki dua tangki jenis Pertalite, namun cukup disayangkan jika pihak SPBU lebih mengutamakan pengisian melalui jeriken," ucap Ali Marbun.
Ali bahkan menduga bahwa praktik pengisian BBM menggunakan jeriken ini terkesan dibiarkan oleh pihak kepolisian, bahkan ia menduga pihak SPBU sudah kongkalikong dengan APH.
" Kita masyarakat sangat kecewa atas tingkah laku pihak SPBU, apalagi disaat seperti sekarang ini minyak sepertinya ada kelangkaan," tambahnya.
Ironis memang, pihak SPBU seakan tak memperdulikan masyatakat yang tengah mengantri berjam-jam, seakan tidak ada pelanggaran yang mereka lakukan.
Padahal jika menilik dari undang undang pertamina tentang pengisian bahan bakar bersubsidi dengan memakai jeregen sangat sangat patal, dan mendapatkan sanksi kepada pelaku dan SPBU tersebut.
yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Larangan pengisian BBM gunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Masyarakat sangat berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menindak setiap SPBU yang belaku curang dalam menjalankan bisnisnya, dan berharap pertamina memberikan sanksi kepada SPBU tersebut diatas.
Pihak SPBU 14.227.309 ketika dikonfirmasi terkait pengisian BBM Subsidi menggunakan jeriken, mereka masih bungkam.(FH)
Baca Juga :
Sekda Asahan Hadiri Tabligh Akbar PC NU