oleh

Ombudsman RI Tegur Keras RSUD Tanjung Pura Langkat yang Kekurangan Obat

-Daerah-159 views

Ombudsman RI Tegur Keras RSUD Tanjung Pura Langkat yang Kekurangan Obat

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Ombudsman Republik Indonesia menyoroti serius persoalan layanan kesehatan di RSUD Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dalam kunjungan kerja bertajuk Ombudsman On The Spot (OTS), Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi Adnin menemukan indikasi maladministrasi yang mencuat dari keluhan masyarakat soal kelangkaan obat di rumah sakit tersebut.

Kegiatan yang berlangsung pada 24 September itu mencatat 12 laporan warga, 10 di antaranya terkait ketersediaan obat.

Pasien peserta BPJS, baik mandiri maupun penerima bantuan iuran, mengaku diminta membeli obat di luar rumah sakit lantaran resep dokter tidak bisa dipenuhi instalasi farmasi rumah sakit.

"Padahal mereka berobat menggunakan hak sebagai peserta jaminan kesehatan. Kondisi ini tidak bisa dibenarkan," kata Dadan S. Suharmawijaya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sejumlah pasien mengaku persoalan itu sudah berlangsung berbulan-bulan. Obat untuk terapi satu bulan hanya diberikan untuk kebutuhan sepekan.

"Situasi ini menimbulkan kerentanan khusus bagi pasien dengan penyakit kronis seperti jantung, tuberkulosis paru, dan gangguan kejiwaan," jelasnya.

Menanggapi temuan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Herdenis Adnin menegaskan, rumah sakit tidak boleh melepaskan tanggung jawab pelayanan kepada pasien.

Ia merujuk pada Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menegaskan hak peserta jaminan kesehatan atas layanan medis, termasuk obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan.

Selain itu, Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 juga mengamanatkan rumah sakit menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan terjangkau.

"Tidak ada alasan rumah sakit mengarahkan pasien membeli obat di luar. Jika stok tidak tersedia, rumah sakit wajib mengganti biaya obat yang dibeli pasien sesuai bukti pembelian," jelas Herdensi.

Oleh karena itu, tegas Herdensi, Ombudsman meminta Bupati Langkat dan Dinas Kesehatan segera turun tangan.

"Teguran keras dilayangkan agar pemerintah daerah memastikan manajemen rumah sakit memenuhi standar pelayanan publik. Apalagi, masyarakat berhak mendapatkan obat yang diresepkan dokter tanpa harus terbebani biaya tambahan," tegas Herdensi.

Kasus di RSUD Tanjung Pura, kata Herdensi, menjadi pengingat bahwa reformasi layanan kesehatan tidak cukup dengan kepesertaan BPJS semata.

"Ketersediaan obat sebagai kebutuhan paling dasar pasien justru menjadi titik lemah yang harus segera diperbaiki," pungkasnya.(mn.09)***

Baca Juga :
Cari Keadilan, Keluarga Rahmadi Layangkan Surat Terbuka kepada 2 Jenderal

News Feed