Medan.Mitanews.co id | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan hambatan pasokan minyak goreng di PT Alamjaya Wirasentosa.
Hambatan tersebut ditemukan saat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar bersama Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT Alamjaya Wirasentosa, Jalan Medan-Pematangsiantar, Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Jumat, (25/2/2022).
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, selama 2 pekan, pasokan Minyak goreng merk Bimoli tidak lancar.
“Oleh karena itu nanti akan dilihat dari sisi produsennya apakah ada masalah. Karena kalau penjelasan dari mereka untuk ritel modern langsung ambil ke produsen,” kata Ridho Pamungkas.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menjelaskan tentu terasa janggal kenapa selama dua pekan PT Alamjaya pasokan minyak goreng kosong.
“Ini kondisi yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Padahal PT Alamjaya ini kan biasanya ambil dari PT Ivomas,” ujarnya.
Saat melakukan sidak pihak KPPU dan Ombudsman Sumut langsung bertemu dengan pihak perusahaan dan langsung dibawa ke gudang minyak goreng yang biasanya digunakan pihak perusahaan.
Sayangnya, minyak goreng yang didistribusikan PT Alamjaya sedang kosong. Pihak PT Alamjaya berdalih PT Ivomas yang menjadi produsennya tidak memberikan minyak goreng selama dua pekan terakhir. (mn.09)
Baca juga : Sempat Tertunda, Wakil Bupati Tapteng Akhirnya Lantik Kades Pagaran Honas