MEDAN.Mktanews.co.id ||
Ombudsman RI Perwakilan Sumut akhirnya melayangkan surat undangan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Kawasan Industri Medan (KIM). Selain Dirut KIM, Direktur PT Global Solid Agrindo (GSA) juga diundang.
Undangan itu dilayangkan bertujuan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat.
"Ya, petang ini sudah kita layangkan surat undangan kepada para pihak," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (5/10/2023).
Selain kepada Dirut PT KIM dan Dirut PT Global Solid Agrindo, surat undangan bernomor B/0583/LM.17-02/2023/X/2023 tertanggal 5 Oktober 2023 itu, juga ditujukan kepada Kepala Disperindag & ESDM Sumut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan dan para masyarakat sebagai pelapor.
Dalam surat undangan tersebut dijelaskan bahwa, para pihak diharapkan hadir pada Senin, 9 Oktober 2023 pukul 9.00 Wib di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang No 3 Medan.
Dalam surat undangan itu juga dijelaskan, undangan kepada para pihak itu berkaitan dengan laporan masyarakat Lorong Pahlawan, Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, terkait dugaan pencemaran lingkungan berupa polusi udara, suara mesin produksi yang diduga melwati ambang batas dan aroma bau diduga dari pabrik.
Abyadi Siregar berharap, agar para pihak hadir memenuhi undangan tersebut dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari dampak lingkungan industri, seperti yang diduga ditimbulkan PT Global Solid Agrindo.
"Pencemaran ini harus segera dihentikan. Jangan sampai menunggu masyarakat jadi korban," harap Abyadi Siregar.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meninjau sebuah pabrik pengolahan jagung duduga mencemari lingkungan.
Pabrik pengolahan jagung itu merupakan milik PT Global Solid Agrindo yang berlokasi di kawasan pemukiman padat penduduk, Lorong Pahlawan, Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Peninjauan tersebut, dilakukan menyusul laporan masyarakat atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan pabrik disebut memproduksi pakan ternak itu. (MN.09)
Baca Juga :
GPMB Asahan Berhasil Meraih Penghargaan Sandya Praditya Dari Perpusnas RI