Omudsman Temukan Maladministrasi Kebijakan Parkir Berlangganan Pemko Medan
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya maladministrasi kebijakan parkir berlangganan Pemerintah Kota Medan.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut yang diserahkan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 kepada Walikota Medan diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis.
Dalam LAHP tersebut, Ombudsman RI pewarkilan Provinsi Sumut menyampaikan delapan saran korektif terkait kebijakan parkir berlangganan Pemko Medan.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
"Benar. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut menyerahkan LAHP terkait Penyelenggaraan Parkir Berlangganan yang diterapkan per 1 Juli 2024 kepada Walikota Medan yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis di kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara tanggal 15 Agustus 2024," ujar James Marihot Panggabean.
Lebih lanjut James Panggabean menyampaikan, bahwa rangkaian pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan adanya Maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum per 1 Juli 2024.
"Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Tindakan Korektif kepada Walikota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan," jelasnya.
Dalam LAHP yang diserahkan tersebut, James Panggabean menerangkan, ada delapan tindakan korektif yang harus dilakukan Walikota Medan.
"Peratama, melakukan kajian ulang atas kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan per 1 Juli 2024 dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan. Kedua, menyusun dan menetapkan dalam Perubahan Peraturan Wali kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 atas hasil kajian ulang dari Masyarakat dan DPRD Kota Medan," terang James.
Ketiga, ungkapnya, Pemko Medan diminta melakukan Perubahan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait tata cara pembayaran retribusi parkir berlangganan dari sisi masyarakat
"Keempat, mengimplementasikan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 pada beberapa zona atau lokasi yang ramai kendaraan di tepi jalan umum untuk sementara waktu hingga perubahan Peraturan Peraturan Walikota disahkan. Kelima, menyusun dan menetapkan Peraturan Walikota tentang mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga baik termuat dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 maupun Peraturan Wali Kota Medan yang khusus mengatur Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga," ungkap James.
Keenam, sebut James, Pemko Medan diminta melakukan kajian atau peninjauan atas penetapan besaran biaya retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum sebagaimana termuat dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024. Ketujuh, Pemko Medan diminta melakukan harmonisasi terhadap Perubahan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 ke Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan," sebutnya.
Kedelapan, atau yang terakhir, kata James, Pemko Medan diminta tidak melakukan pemungutan retribusi di tempat khusus hingga diperlukan untuk dimuat dalam perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
"Berkaitan dengan itu, Ombudsman juga menyampaikan delapan tindakan Korektif yang harus dilaksanakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan. Pertama, melakukan sosialisasi secara berkala terkait besaran tarif parkir berlangganan dengan jelas dan tepat kepada Masyarakat sesuai Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024," kata James.
Kedua, James menuturkan, Pemko Medan harus melakukan sosialisasi kepada juru parkir terkait Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkhusus bagi kendaraan yang sudah memiliki stiker pada kendaraannya untuk tidak dilakukan pemungutan retribusi parkir.
"Ketiga, Pemko Medan harus membuat dan menyediakan layanan call center layanan parkir agar dapat diakses oleh Masyarakat jika terjadi gangguan layanan parkir berlangganan. Kemudian yang keempat, Pemko Medan dimita tidak melakukan penertiban terhadap pengendara yang akan parkir di lokasi parkir berlangganan hingga perubahan peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2024 dan hingga terbitnya Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan," tuturnya.
Kelima, sebut James, Pemko Medan harus menerbitkan Surat Keputusan terkait pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan parkir berlangganan.
"Keenam, Pemko Medan harus menyusun pedoman teknis pembayaran retribusi parkir berlangganan agar mudah diakses dan diketahui oleh Masyarakat," sebutnya.
Ketujuh, kata James, Pameko Medan harus melakukan pendaftaran aplikasi parkir berlangganan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
"Dan kedelapan, Pemko Medan harus menyediakan rambu-rambu parkir yang menjadi lokasi parkir di tepi jalan umum dalam implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024," katanya.
Berkaitan dengan itu, James Panggabean menegaskan, bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut meminta dilakukannya perubahan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.
"Selama penyusunan rancangan Perubahan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut meminta agar Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan namun lebih mengutamakan sosialisasi," tegasnya.
James Panggabean menyampaikan bahwa selama proses perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024, untuk sementara waktu menerapkan parkir berlangganan di tepi jalan umum di titik ramai parkir kendaraan dan meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan agar memberikan informasi yang tepat kepada juru parkir di kota Medan untuk tidak melakukan pemungutan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sudah mendaftarkan kendaraanya pada program parkir berlangganan.
"Di samping itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut meminta agar Kepala Dinas Perhubungan menyediakan layanan call center di setiap Lokasi parkir berlangganan yang mudah diakses masyarakat jika menghadapi permasalahan pemungutan parkir padahal telah memiliki stiker parkir berlangganan.
"Kemudian, Ombudsman RI juga menyarankan agar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan hingga perubahan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 dilakukan perubahan berdasarkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan," pungkasnya.(mn.09)***
Baca Juga :
Semarak HUT RI ke-79, Dishub Sumut dan BKAD Gelar Lomba Karaoke