PAN Minta Kader Patuhi Instruksi Ketum All Out Menangkan Paslon KEDAN, yang Melanggar Ada Sanksi Berat Menanti
TAPTENG.Mitanews.co.id ||
Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) meminta agar seluruh kader Partainya all out dalam memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN).
Hal itu ditegaskan Sekretaris DPD PAN Tapanuli Tengah, Winsa Eko Saputra di kantornya di Kelurahan Sibuluan, Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Jumat (27/9/2024).
“Sebagaimana sudah diperintahkan oleh Ketua Umum kita Bapak Zulkifli Hasan, setiap kader PAN wajib all out mendukung dan memenangkan Paslon pada Pilkada yang mendapatkan B1.KWK dari DPP PAN. Untuk Tapteng ada Paslon KEDAN dan untuk Sumut ada Paslon Bobby Nasution-Surya. Keduanya wajib untuk didukung dan dimenangkan,” tegas Winsa Eko.
Selain itu, Winsa Eko juga menegaskan bahwa dalam AD/ART Pasal 5 Ayat 2 (e) sudah jelas dinyatakan bahwa setiap kader PAN wajib menyukseskan tujuan, arah perjuangan, dan program Partai. Apabila dilanggar, maka sanksi paling berat adalah pemberhentian sebagai kader.
“Untuk itulah kami meminta kepada seluruh kader PAN khususnya yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah agar mematuhi perintah dari Ketum kita dan juga AD/ART kita. Jika melanggar ada sanksi berat bagi setiap kader tersebut,” tegasnya lagi.
Pria yang sering disapa Mas Koko ini menjelaskan, bahwa tidak hanya PAN yang punya aturan tegas, partai lain juga memiliki aturan tegas yang dibuktikan dengan pemecatan sebagai kader karena membelot dari aturan partai itu.
“Kalau memang sudah siap untuk menerima segala konsekuensi dan sanksi tegas dari partai, silahkan tentukan pilihan, pintu PAN terbuka lebar bagi kader yang tidak patuh dengan aturan partai,” tegas Winsa Eko menjawab jika ada kader PAN Tapteng yang tidak patuh.
Lebih lanjut, Winsa Eko menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Juni 2024 lalu, DPP PAN telah memberikan B1KWK kepada Paslon KEDAN, sekaligus menjadi partai Pengusung/pendukung pertama yang memberikan rekomendasi ke Paslon KEDAN.
Seharusnya penetapan ini menjadi bahan pertimbangan bagi setiap kader dan menjadi tanggungjawab setiap kader di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebagaimana diatur jelas di dalam AD/ART PAN yang berlaku di seluruh Indonesia.(MN.16)***
Baca Juga :
Peran Lilik Riadi Mengawal Pilkada Medan : Kepemimpinan Tenang di Tengah Dinamika Pers