oleh

Panitia Konferensi PWI Sibolga-Tapteng Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Periode 2024-2027

-Daerah-203 views


Panitia Konferensi PWI Sibolga-Tapteng Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Periode 2024-2027

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Panitia konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sibolga-Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara membuka penjaringan atau pendaftaran bakal calon Ketua PWI Sibolga-Tapanuli Tengah periode 2024-2027.

PWI Sibolga-Tapanuli Tengah akan menggelar konferensi ke-II sehubungan dengan akan berakhirnya masa bakti kepengurusan PWI Sibolga-Tapanuli Tengah periode 2021-2024 pada bulan September tahun 2024 ini.

Preddy Situmorang selaku Ketua Panitia Pelaksana Konferensi PWI Sibolga-Tapteng menyampaikan bahwa panitia membuka tahapan penjaringan calon Ketua PWI Sibolga-Tapteng selama 3 hari, yakni dari hari Rabu (21/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024).

Selain itu, Preddy juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi bakal calon ketua pada saat pendaftaran, yakni:

a. Mengisi Formulir Pendaftaran

b. Melampirkan Fotokopi Kartu PWI (Biasa)

c. Melampirkan Fotokopi Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Madya

d. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

e. Melampirkan Pas Foto ukuran 4x6 (warna) 2 lembar

f. Membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (Kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu.

g. Sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun

h. Surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.

i. Surat pernyataan bersedia menjadi calon Ketua PWI Sibolga-Tapteng masa bakti 2024-2027

j. Surat pernyataan tidak merangkap sebagai anggota atau pengurus organisasi kewartawanan di luar PWI.

“Persyaratan harus lengkap dibawa pada saat mendaftar, dan formatnya disediakan oleh panitia penjaringan,” tegas Preddy Situmorang didampingi Petrus Gulo selaku Sekretaris Panitia.

Lebih lanjut, Preddy menyebutkan bahwa syarat menjadi calon Ketua PWI kabupaten dan kota, minimal sudah bersertifikat wartawan Madya atau UKW Madya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dasar PWI Pasal 27 Ayat 2.

“Dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas hasil dari Kongres XXV PWI di Bandung. Diantaranya, persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota, bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, tapi sekarang syarat calon Ketua PWI Kabupaten/Kota minimal harus UKW Madya,” jelas Preddy.

Ketentuan baru lainnya adalah, semua anggota PWI yang status keanggotaannya sudah biasa, wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jika belum lolos UKW, maka status anggota biasanya dinyatakan gugur.

“Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya,” terangnya.

"Sebagai Panitia Pelaksana Konferensi PWI Sibolga-Tapteng periode 2024-2027, kami wajib mensosialisasikan persyaratan ini," ujarnya.(MN.16)***

Baca Juga :
Bupati Sergai Serahkan Bantuan Benih Ikan

News Feed