Panwaslih Abdya Ingatkan ASN dan Keuchik Netral di Pilkada 2024
ABDYA.Mitanews.co.id ||
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala Desa (Keuchik) harus menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang Keuchik dan ASN terlibat dalam politik praktis, termasuk memberikan dukungan secara terbuka kepada salah satu pasangan calon.
Ketua Divisi penaganan Pelanggaran informasi dan data Panwaslih Abdya, Herri Suherman, menekankan bahwa Keuchik dan ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik saat pilkada atau pemilu, Sabtu (12/10/2024).
"Kami mengingatkan Keuchik dan ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terafiliasi kepada kepentingan golongan atau kelompok, karena UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," ujarnya.
Lanjut, setelah penetapan calon jika masih ada Keuchik yang ikut kampanye maka bisa di kategorikan pidana pemilihan, keuchik dan ASN tidak dilarang untuk menghadiri kampanye, namun tidak dibolehkan mengkampanyekan.
"Keuchik dan ASN dilarang untuk mengkampanyekan Paslon, baik itu memposting, sebagai penyandang dana dan panitia kampanye, namun jika ingin menghadirkan dibolehkan dengan syarat tidak menggunakan baju dan kendaraan dinas," jelasnya. (Ali)***
Baca Juga :
Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Nias