Papdesi Ingatkan Keuchik Tidak Tamak dan Jaga Keistimewaan Aceh
BANDA ACEH.Mitanews.co.id ||
Ketua Bidang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Aceh. Mukhlis, mengingatkan Keuchik di Aceh jangan memiliki sifat tamak atau serakah dan lebih menjaga keistimewaan dan kekhususan Aceh.
"Terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan DPR RI akhir Maret lalu sudah final dan tidak akan berubah lagi. Di mana salah satu poinnya mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode," ujar Muklis, Minggu 21 April 2024.
Namun Aceh didalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Maka dari itu dirinya megigatkan para Keuchik jangan tamak akan kekuasaan dan sebagai Rakyat Aceh perlu bersyukur terhadap keistimewaan dan kekhususan Aceh, Karna tidak semua provinsi mendapatkan hal tersebut.
"Jangan demi memuaskan syahwat jabatan
sehingga kita lupa terhadap ruh Perjuangan Aceh dan rela mengebiri UUPA. Perlu di pahami bersama proses untuk mendapatkan keistimewaan dan kekhususan Aceh tidak semudah membalikkan telapak tangan, dan itu murni dari hasil perjuangannya para Tokoh Aceh terdahulu, dengan berbagai upaya dilakukan, bahkan nyawa jadi taruhan. Apabila UUPA terus di revisi, apabila ini terus kita lakukan maka hal ini sama dengan melukai para perjuangan pendahulu kita," jelasnya.
Ia lebih setuju masa jabatan 6 tahun kepala desa (Keuchik) di Aceh, sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Jika kepemimpinan bagus sudah pasti masyarakat akan kembali memilih orang yang sama, Untuk apa lama-lama jadi kepala Desa. Jika kita baik maka masyarakat akan memilih kita kembali dan jika tidak jangan menjadi dilema bagi warganya masing-masin.
"Namun dalam hal ini saya mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh. Untuk memberikan dana APBA untuk seluruh Desa/Gampong Yang ada di Aceh. Sehingga masyarakat Aceh "MERDEKA" dalam konsep sosial, dan adanya pemerataan Pembangunan disuruh Aceh ditingkat Gampong, lalu Aceh bisa keluar dari Zona Provinsi termiskin. Karna selama ini anggaran desa bersumber dari APBN dan APBK, kita berharap adanya satu Sumber lagi yaitu APBA," pungkasnya. (Ali)***
Baca Juga :
Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Residivis Spesialis Pencuri Ban