oleh

Paripurna Hari Jadi Samosir Wajib 7 Januari, Perayaan Bisa Ditunda

-Daerah-143 views

Paripurna Hari Jadi Samosir Wajib 7 Januari, Perayaan Bisa Ditunda

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Samosir periode 2004–2009, Oloan Simbolon, menegaskan bahwa rapat paripurna Hari Jadi Kabupaten Samosir tidak boleh digeser dari 7 Januari, sementara perayaan seremonial dapat ditunda atau bahkan ditiadakan tergantung kondisi daerah.

Pernyataan itu disampaikan Oloan saat ditemui wartawan di Pangururan, Senin, saat menikmati kopi di kedai sederhana. Menurutnya, fokus berlebihan pada perayaan justru berpotensi mengaburkan makna historis Hari Jadi.

“Yang tidak boleh bergeser adalah paripurnya. Itu tonggak sejarah. Perayaan hanyalah pilihan, bukan kewajiban,” tegas Oloan.

Ia mencontohkan pengalaman awal pembentukan Kabupaten Samosir. Pada 2005, DPRD bersama Bupati kala itu menilai perayaan awal tahun kurang efektif dan memutuskan, apabila tetap digelar, waktunya digeser ke 27 Februari demi efektivitas pelaksanaan dan partisipasi publik.

Oloan menekankan, tidak ada dasar regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah menggelar perayaan Hari Jadi secara seremonial. Oleh karena itu, penggunaan anggaran harus memperhitungkan kondisi keuangan daerah dan realitas ekonomi masyarakat.

“Perayaan tidak boleh menjadi beban, apalagi jika manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh rakyat,” tambahnya.

Pandangan mantan legislator ini sejalan dengan warga Pangururan, Juan Simarmata, yang menilai Hari Jadi sebaiknya diisi dengan kegiatan sederhana dan reflektif.

“Doa bersama dan evaluasi pembangunan jauh lebih bermakna daripada pesta. Masyarakat masih menghadapi tantangan ekonomi,” kata Juan.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan paripurna maupun rencana perayaan Hari Jadi tahun ini.(HS)***

Baca Juga :
Bantuan ESDM Mengalir ke Batang Toru, PTAR Dukung Distribusi di Lapangan