oleh

Pastikan Penyaluran BLT Tepat Sasaran, Kejari Paluta Lakukan Pendampingan Hukum

-Daerah-228 views

Pastikan Penyaluran BLT Tepat Sasaran, Kejari Paluta Lakukan Pendampingan Hukum

PALUTA.Mitanews.co.id ||


Untuk memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tepat sasaran dan sesuai aturan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Untuk desa Gunungtua Jae penyaluran BLT Tahap II Tahun Anggaran 2025, disalurkan kepada 27 warga sebagai penerima manfaat. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000,- per bulan, yang dibayarkan sekaligus untuk 6 (enam) bulan, yakni periode Juli sampai Desember 2025, sehingga total yang diterima sebesar Rp1.800.000,- per orang.

" Pendampingan hukum dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025, di Kantor Desa Gunung Tua Jae dan dipimpin oleh Dadi Wahyudi, S.H., M.H selaku Kepala Kejari Paluta yang diwakili oleh Bapak Jan Maswan Sinurat, S.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, bersama Jaksa Pengacara Negara dan staf Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara". Ujar Kasi Intel Kejari Paluta Erwin E Rangkuti SH, Jum'at (14/11/2025).

Pada kesempatan tersebut Erwin menjelaskan kehadiran pihak nya dalam proses penyaluran BLT di desa Gunungtua Jae Merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejari Paluta dengan Pemerintah Desa Gunungtua Jae.

"Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendampingan hukum berdasarkan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor Pihak Pertama 002/01/KD/2025 dan Nomor Pihak Kedua B 2746/L.2.34/Gph.2/06/2025 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara" ungkapnya.

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara diberikan atas dasar permintaan Pemerintah Desa, yang mencakup pembahasan hukum terkait penerapan regulasi peraturan perundang-undangan, mekanisme, dan prosedur pengelolaan anggaran; pemberian pendapat hukum pada tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, serta pengawasan pekerjaan dan pengadaan barang/jasa untuk mencegah penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara; serta pendampingan kepada Pemerintah Desa dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Selain itu Erwin Juga menerangkan Kegiatan pendampingan hukum ini juga merupakan wujud implementasi Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran KejaksaanDalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Yang mengamanatkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pendampingan hukum (legal assistance) dalam pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan dalam bentuk :

1. Pemberian konsultasi hukum yang diperlukan baik dalam penyaluran maupun penggunaan bantuan dan keuangan desa, serta sosialisasi atas risiko hukum perdata, pidana, dan/ atau administratif yang mungkin timbul dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

2. Mendorong agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa maupun bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan penyimpangan yang dapat menimbulkan risiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi di kemudian hari bagi pengelola maupun pelaksana.(MN.08)***

Baca Juga :
SPPG Uneka Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan MBG bagi Sekolah