oleh

Pecat Karyawan dan tak Bayar Pesangon, PT MTF ‘Zalim’

-Daerah-500 views


Pecat Karyawan dan tak Bayar Pesangon, PT MTF 'Zalim'

MEDAN.Mitanews.co.id ||


PT Mandiri Tunas Finance (MTF) hingga kini masih belum juga menunjukkan itikad baik terhadap karyawan yang dipecat secara sepihak.

Terlebih lagi dalam penyelesaian pesangon karyawan bernama Alman Marali Sijabat yang dipecat sepihak tersebut.

Bahkan statmen PT MTF yang menyebut bahwa pihaknya melakukan komunikasi secara tertulis dalam upaya pembayaran pesangan Alman yang dimuat di media massa, itu semuanya tidak sesuai fakta.

“Kalau memang PT MTF berniat mau membayar pesangon Alman, sejak dia di-PHK itu sudah diselesaikan. Kenyataannya, hingga kini Alman yang sudah memenangkan gugatan sampai masuk lagi gugatan kedua, pesangon Alman sebesar Rp82 juta lebih itu belum juga diselesaikan, apa ini namanya niat mau membayar?” tegas Direktur Firma Hukum Adil, Andri Hasibuan SH didampingi Wakil Direktur, Devi Ilhamsah dan Ketua Tim, Aldes Feriwari Sijabat SH di Kantor Firma Hukum Adil Andry Fauzi & Devi Ilhamsah LAW Firm (Firma Adil) Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Senin 6 Mei 2024.

Menurut Andri SH, apa yg disampaikan PT MTF atas hak jawab sekaligus ‘membantah’ terkait pemberitaan ‘PT MTF Enggan Membayar Pesangon Karyawan’ yang terbit kemarin itu, terkesan sebagai pernyataan ‘mencuci tangan’ atas kasus Alman.

“Kita ketahui sama-sama sampai sekarang apa ada kejelasan kapan pesangon Alman dibayar,” tandas Andri SH.

Sementara Ketua Tim, Aldes Feriwari Sijabat SH menimpali, berkaitan dengan hak jawab yang disampaikan PT MTF, pihaknya akan mengambil langkah lain agar masalah Alman ini semakin terang benderang.

Mengingat, perbuatan PT MTF sangat menzalimi dan luar biasa, karena dianggap mencoba memutar balik fakta.

“Sambil menunggu gugatan kedua Alman sebesar Rp1 miliar atas perkara melawan putusan sidang yang kini masuk dalam proses sidang kedua di PN Medan pada 14 nanti, kami akan terus mencari jalan lain untuk memperkarakan PT MTF,” tegas Aldes SH.

Sedangkan Wakil Direktur Firma Hukum Adil, Devi Ilhamsah SH mengaku merasa keberatan jika dikatakan Alman tidak pernah menanggapi itikad baik PT MTF dalam membayar pesangonnya.

"Sejak putusan PHI PN Medan waktu itu, kami telah mengirimkan kuasa khusus agar pembayaran pesangon Alman diselesaikan PT MTF melalui rekening Kantor Firma Hukum Adil yang ditandatangani di atas materai oleh Alman, tanpa paksaan dari pihak mana pun. Nyatanya, kami seolah-olah tidak berlaku di mata PT MTF. Malah, PT MTF menyodorkan surat kuasa lain kepada Alman yang sama sekali tidak dikenalnya. Jelas Alman menolak, karena Alman klien kami. Siapa nanti yang bertanggung jawab dalam pembayaran pesangonnya,” urai pria yang dipanggil Ilhamsah Ini.

Kemudian, lanjut Ilhamsah, terkait persyaratan yang diajukan PT MTF dalam pembayaran pesangon Alman berupa pelunasan kredit kepemilikan kendaraan yang digunakannya sewaktu masih bekerja di PT MTF sudah dipenuhi.

“Lalu persyaratan apa lagi yang kurang ? Sampai sekarang, kami masih menunggu itikad baik PT MTF pada agenda sidang mediasi di PN Medan nanti,” pungkas Devi Ilhamsah.

Perlu diketahui, Alman Marali Sijabat pada 6 April 2023 menerima Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) Nomor 146/MTF/HCP/III/2023 yang ditetapkan di Jakarta 1 April 2023. Ia di-PHK setelah delapan tahun bekerja.

Dalam PHK, Alman tidak diberikan pesangon sebagai mana diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan.

Melalui Firma Adil Andry Fauzi & Devi Ilhamsah LAW Firm, Alman menggugat PT MTF pada 10 Oktober 2023.

Dalam sidang yang digelar di PN Medan, Rabu 31 Januari 2024 , Alman memenangkan perkara, dan hakim memerintahkan PT MTF membayar hak-hak Alman setelah di-PHK.

Termasuk pesangon sebesar Rp82 juta lebih. Sejak putusan inkrah itu, PT MTF tak kunjung membayar pesangon Alman , dengan berbagai alasan. Hingga muncul gugatan kedua dengan nominal Rp1 miliar oleh Alman.

Sidang gugatan kedua ini sudah digelar tanpa dihadiri tergugat dari PT MTF di PN Medan, Selasa kemarin, 23 April 2024. Rencanya, 14 Mei nanti sidang kedua akan digelar kembali. (mn.09)***

Baca Juga :
PKB Akan All Out Dukung Edy Rahmayadi Pada Pilgubsu 2024 Jika Gandeng Kadernya Sebagai Wagub

News Feed