SERGAI.Mitanews.co.id | Sungguh malang nasib EN (16) warga Serdang Bedagai yang masih berstatus pelajar, kesuciannya dirusak paksa oleh sopir angkot yang memperkosanya hingga sampai berbadan dua.
Kisah pilu yang dialami wanita mungil dan cantik ini terkuak, ketika ia meminta keadilan kepada Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).Kepada lembaga itu ia bercerita peristiwa yang dialami terjadi 17 Agustus 2022 lalu.
EN bersama teman sekolahnya,usai upacara bendera naik salah satu angkot yang di sopiri pelaku berinisial K (34) warga Sei Bamban ,dengan tujuan pulang ke rumahnya. Namun disaat teman-temannya sudah turun terlebih dahulu, angkot malah putar arah menuju pintu tol Sei Bamban.
Disana hanya tinggal K dan EN. p
Pelaku menghentikan angkotnya dengan menutup semua pintu angkot, lalu memperkosa korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, K melanjutkan perjalanan dan menurunkan korban di pinggir jalan tidak jauh dari rumah korban sembari mengancam korban untuk tidak buka mulut.
Sebulan berikutnya tepatnya September 2022, EN yang baru saja mengikuti kegiatan sekolah hendak kembali pulang ke rumah,naas EN malah kembali menaiki angkot pelaku.Karena tidak mendapat angkot,terpaksa menaiki angkot yang sama.
Disini, pelaku kembali mengulangi perbuatannya, ia membawa EN ketempat pertama, disini EN dipaksa untuk melayani nafsu bejad sopir angkot ini.Usai digagahi, EN diantar ke rumahnya. Ia juga mendapat ancaman oleh pelaku.
Setelah kejadian kedua, EN akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, tapi pihak keluarga malah tidak menempuh jalur hukum. Mereka berdua malah berdamai dengan kesepakatan pelaku yang sudah beristri ini menikahi EN.
Pernikahan secara siri itu pun berlangsung Desember 2022 di salah satu masjid di Kecamatan Pegajahan disaksikan oleh Kepala Desa dan sejumlah keluarga.
Usai dinikah siri, penderitaan EN ternyata tidak berhenti sampai disitu saja,ia hanya menjadi budak K ,hingga dalam pernikahan itu EN akhirnya berbadan dua.
Mirisnya ia hanya diberi makan satu kali dalam sehari oleh K.Tidak tahan dengan penderitaan itu ia memilih kabur dan menumpang di rumah sahabatnya.Oleh sahabatnya yang prihatin dengan kondisi EN menempuh jalur hukum meminta bantuan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kab Sergai, yang langsung mendampingi kasus tersebut.
“ KPA Kab Sergai langsung mendampingi korban dengan membuat laporan resmi ke Polres Sergai, dan hari itu juga melakukan olah tempat terjadinya perkara” ucap Ketua KPA Kab Sergai Tugiman,S,Sy kepada Mitanews yang dihubungi lewat panggilan Watshapp Kamis (26/1/2023).
Tugiman juga sudah membantu pihak kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian sekolah, celana dalam korban guna kepentingan penyelidikan pihak kepolisian.
" Kita berharap pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku pemerkosaan yang menimpa EN, begitu juga dengan status perkawinan siri juga sudah dibatalkan, dan kasus ini akan terus kami damping” ,tegas Tugiman.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Made Yoga yang dihubungi wartawan mengatakan sudah menerima laporan korban, dan kasusnya telah dinaikkan menjadi penyelidikan dan akan segera menangkap pelaku.
Doakan saja pelaku segera kita tangkap, dari pemeriksaan awal korban mengaku dua kali diperkosa dan baru ini membuat laporan resmi ke Polres Sergai,ujar Kasat AKP. Made Yoga.(mn.44)
Baca Juga : Bupati TSO Kembalikan Posisi Yenni Nurlina Siregar SP Sebagai Kaban BPKAD Palas