Pelaku Setubuhi Sepupu dan Cabul Anak Kandung Akhirnya Tertangkap
SERGAI.Mitanews.co.id ||
Kerja keras jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus pemerkosa sepupu dan cabul terhadap anak kandung membuahkan hasil. MH (24) pemerkosa sepupu dan TH (37) pelaku cabul saat ini berada di sel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu,S.I.K, M.H saat memberikan keterangan Press Release kepada sejumlah wartawan, Rabu 13 Agustus 2025 di Aula Patriatama Polres Sergai.
Dugaan tindak pidana persetubuhan oleh MH warga Kecamatan Sei Rampah terhadap sepupunya sebut saja "Bunga" kecamatan yang sama terjadi pada Minggu 8 Juni 2025 lalu sekira pukul 21.30 WIB.
Informasi terungkap, saat ibu korban Senin 9 Juni 2025 petang ditelpon adiknya "N" yang mengatakan bahwa anaknya disetubuhi MH. Hal tersebut pun dibenarkan korban terjadi pertama kali di rumah neneknya pada 26 Mei 2025 pagi dan kedua dirumah pelaku 8 Juni 2025 malam.
Pelaku sendiri ditangkap Unit PPA dan Reskrim Polres Perbaungan saat berada di belakang pajak Pasar Bengkel Perbaungan Jumat 1 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
Dari kasus ini polis mengamankan barang bukti berupa baju rajut hijau liris putih, celana panjang hitam, satu bra hitam dan celana dalam.
Sementara pengungkapan kasus cabul terhadap anak kandung di Kecamatan Dolok Masihul yang masih pelajar Sekolah Dasar berawal dari saat sang ibu pada Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB baru pulang bekerja.
Tiba dirumah, ia mencari korban yang oleh anaknya paling kecil diberitahu ada dibelakang bersama ayah (pelaku). Pelapor (ibu korban) melihat keduanya didalam gubuk tertutup tirai.
" Ngapain kalian disini ", ujar pelapor sambil membuka tirai. Pelaku terkejut dan seperti kebingungan menjawab " Ngak ada, Ngak apa-apa",.
Merasa curiga, ibu korban membawa anaknya kedalam rumah dan membujuknya agar mengatakan apa yang sudah di alaminya.Korban pun bercerita bahwa sang ayah membuka celananya termasuk celana pelaku. Disana alat vital korban dimasuki alat vital pelaku.
Akibat kejadian tersebut pelaku mengalami ketakutan. Ibu korban yang tidak terima mengadukan apa yang dialami anaknya ke Polres Sergai dengan bukti LP/8/264/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 26 Juli 2025.
Polisi bergerak cepat, setelah melaluu serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku sudah kabur dan terdeteksi di Desa Bumbung Kecamatan Batin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Sabtu 9 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Sat Reskrim bergerak ke alamat dimaksud , namun sudah tidak berada disana.
Petugas melakukan mapping dan diketahui pelaku berada di rumah milik Wak Bullah, Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolres AKBP Jhon Hery menambahkan, bahwa pelaku MH positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu (metamfetamin) setelah dilakukan tes urine.
Pres reeslis itu sendiri dihadiri Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, Kadis P2KBP3A DR Helmi Nur Iskandar Sinaga, Kes, Kadis Sosial, Arianto, KBO Satreskrim, Kasi Humas dan para Kanit Unit Reskrim. (mn.44)***
Baca Juga :
Gugat Ketidaksesuaian Barang Bukti, Kuasa Hukum Lombek Ajukan Eksepsi