oleh

Pembakar Rumah Adik Kandung di Sialang Buah Diringkus

-Daerah-316 views

Pembakar Rumah Adik Kandung di Sialang Buah Diringkus

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Hanya butuh satu jam bagi Polsek Teluk Mengkudu meringkus NS (40) pelaku pembakar rumah Suhardi Sagala (35) warga Dusun VI Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku warga yang sama merupakan Abang kandung Suhardi nekat membakar rumah semi permanen berukuran 5x8 meter, Rabu 16 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB dini hari karena sakit hati.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, dari Mako Polres Rabu malam menjelaskan, AKP Desman Manalu, S.H yang menerima informasi dari masyarakat memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Taufik Nasution ke tempat kejadian guna cek TKP dan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan dari keterangan Marhara Raja Siadari Kepala Dusun yang melihat kejadian terjadi sekira pukul 01.00 WIB bersama Simon Peres Silaban dari jendela rumahnya melihat asap putih beserta api dari rumah Suhardi.

Mereka cepat keluar rumah sambil berteriak "api-api" membuat korban yang sedang tidur tersentak bangun.

Warga berupa memadamkan api namun barang-barang milik korban terbakar diantaranya satu becak bermotor Honda Win, kulkas, TV, mesin cuci 12 sak pupuk urea, dua lemari pakaian, tempat tidur ,mesin pompa air dan dua alat semprot padi.

Hasil penyelidikan, pelaku adalah abang kandung korban dan berhasil ditangkap di Jalan Besar Medan - Tebing Tinggi yang berupaya kabur dengan membawa kantung plastik berisi pakaian.

" Pelaku N S saat diperiksa mengakui perbuatannya. Pelaku membakar rumah tersebut dengan menggunakan sebuah karung goni yang disiram minyak solar dan diselipkan didinding belakang.

" Motifnya pelaku sakit hati karena sebelumnya ada permasalahan P
pribadi dengan Istri korban," ujar Zulfan Ahmadi.

Penyidik Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan untuk melakukan olah TKP guna memastikan sebab pastinya kebakaran tersebut untuk menguatkan pemeriksaan terhadap pelaku.

Saat ini pelaku dan barang bukti mancis, batang kayu bekas terbakar dan setengah botol Aqua yang berisi minyak solar sudah diamankan.

" Tersangka dijerat Pasal 187 dari KUHPidana dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.Sementara korban alami kerugian ditaksir sebesar Rp75 juta, tutup Ps Kasi Humas. (mn.44)***

Baca Juga :
Wali Kota Sibolga Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Hiu dan Sampaikan Belasungkawa Kepada Para Korban

News Feed