oleh

Pembobol Uang Rp129 Juta dari Brangkas PT Gratika Ditangkap

-Kriminal-1,553 views

SERGAI.Mitanews.co.id | Tiga pelaku pembobol uang sebesar Rp129.584.300 dari brankas PT Gratika berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) ,Kamis (4/5/2023) diduga tempat terpisah Desa Firdaus dan Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah.

" Pelaku yang diamankan, Dicky Riansyah alias (22) seorang karyawan swasta warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Muhammad Gali Adam alias Galih, (21) mekanik sepeda motor dan Rahma Dani Purba (23) keduanya warga II Kampung Keling Desa Sei Rampah", terang Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K ,kepada sejumlah media dalam konferensi pers,Sabtu (6/5/2023) di Lobby depan Mako Polres.

Didampingi Kasat Reskrim,AKP Made Yoga Mahendra, S.I.K Kapolres mengatakan,kejadian yang merugikan PT. Gratika , agen resmi PT.Telkomsel di Jalan Lintas Medan Tebing Tinggi Kecamatan Sei Rampah , terjadi pada Senin (17/4/2023) pagi sekira pukul 08.00 WIB ,ketika Friatna Atmaja (26) salah satu pekerja datang ke kantor dan mendapati pintu belakang kantor sudah terbuka.

Selanjutnya ia masuk ke ruangan kasir dan melihat brankas sudah tidak ada ditempatnya.Friatna Atmaja langsung memanggil Dicky Riansyah (23) dan temen-teman kerja lainnya untuk melihat bahwa berangkas yang berisikan uang sebesar Rp124.527.000 dan dua buah laptop merk asus dan lenovo sudah tidak ada di tempat.

Friatna dan Dicky mencoba mencari keberadaan brankas tersebut di sekitaran kantor, namun tidak ditemukan sehingga Friatna melaporkan kejadian tersebut kepada Denny Santosa, Lk,warga Pesantren Desa Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kodya Pematang Siantar yang melaporkan kasus ini kepihak Kepolisian Resort Serdang Bedagai.Akibat kejadian tersebut pihak PT DLGratika mengalami kerugian sebesar Rp129.584.300.

Kamis 4 Mei 2023 ,lanjut Kapolres, Kanit I Pidum Sat Reskrim Iptu Bima M.K. Prakasa, S.Tr.K beserta anggota opsnal melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan dan sudah mengetahui identitas para pelaku.

Tim bergerak ke lokasi persembunyian para pelaku,pukul 15.00 WIB petugas berhasil mengamankan Diki Riansyah Diki di Desa Firdaus dari darinya diketahui pelaku tidak sendirian tapi dibantu Muhammad Gali dan Rahma Dani Purba yang ditangkap bersamaam di Dusin II Kampung Keling sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat ini para tersangka sudah diamankan ke Mako Polres berikut barang bukti satu unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB ,satu sepeda motor Supra X 125 ,sebuah HP android serta grenda alat pemotong besi.

Kepada ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan.(mn.44).

Baca Juga :
Dinas PUPR Sumut Tegaskan Kontrak Waskita Karya Tak Diputus, Komit Sanggup Kerjakan Proyek Rp 2,7 T