Pembunuh Irfan Barus di Silindak Terancam 20 Tahun Penjara
SERGAI.Mitanews.co.id ||
S Damanik (46) pria pembunuh Irfan Barus (31) di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terancam 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan pihak Kepolisian Polres Sergai pada saat pelaksanaan rekontruksi Rabu 15 April 2026 di depan gedung Sat Reskrim Polres Sergai.
Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Sungai Buaya tersebut menghadirkan tersangka serta serta empat orang pemeran pengganti.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 10 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim, Iptu Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara jelas kronologi kejadian.
Tujuan rekonstruksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Asahan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sergai memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga kasus tersebut tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.***
Baca Juga :
Layanan Digital Jadi Penopang Arus Mudik Lebaran ribuan Pemudik TelkomGroup
