oleh

Pemerhati Lingkungan Desak Penanganan Serius atas Kebakaran Hutan di Samosir

-Daerah-141 views

Pemerhati Lingkungan Desak Penanganan Serius atas Kebakaran Hutan di Samosir

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Pemerhati lingkungan asal Samosir, Boris Situmorang, menyuarakan keprihatinan atas terjadinya kebakaran hutan di wilayah Kabupaten Samosir yang kembali terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Ia menyebut peristiwa ini sebagai “penyakit tahunan” yang belum ditangani secara tuntas oleh pihak berwenang.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Pangururan, Rabu ( 9/7), Boris menegaskan bahwa kebakaran hutan tidak semata soal bencana ekologis, melainkan juga mencerminkan lemahnya tata kelola dan akuntabilitas para pihak yang telah diberi mandat hukum untuk mengelola kawasan hutan.

“Peristiwa ini bukan hanya soal asap dan pohon yang terbakar. Ini juga tentang tanggung jawab hukum dan etika pihak-pihak yang telah mendapatkan izin resmi dari negara untuk mengelola hutan. Jika mereka lalai, maka ada konsekuensi yang harus ditegakkan,” ujar Boris.

Sementara itu berdasarkan keterangan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Samosir, Sarimpol Manihuruk, melaporkan bahwa sejak pertengahan Mei hingga awal Juli 2025, kebakaran telah menghanguskan sekitar 327 hektar lahan di Samosir.

Desak Transparansi dan Penegakan Hukum

Menanggapi kondisi tersebut, Boris menyampaikan lima poin desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia meminta agar penyebab kebakaran diusut secara menyeluruh dan pihak-pihak yang terbukti lalai dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sangat miris ketika api yang menyala ada terjadi dipinggir jalan tele samosir membakar hutan, jelas Boris.

“Kami mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dan aparat penegak hukum segera mengungkap siapa pemegang izin pengelolaan di wilayah yang terbakar,” tegasnya.

Boris juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Samosir dan instansi terkait mempublikasikan secara terbuka daftar kelompok atau badan usaha yang telah diberikan izin pengelolaan hutan. Publik, menurutnya, berhak mengetahui jenis izin, luas area kelola, serta aktivitas yang dilakukan.

“Transparansi ini penting untuk menghindari spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat harus tahu siapa yang bertanggung jawab atas kawasan yang mereka kelola,” ujarnya.

Evaluasi Perizinan dan Audit Total

Selain menuntut transparansi, Boris juga mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin perhutanan sosial dan pemanfaatan hutan di Samosir. Ia menekankan perlunya audit terhadap kapasitas teknis kelompok pengelola, efektivitas pengawasan, dan kesiapan rencana mitigasi bencana.

“Jangan sampai izin hanya menjadi formalitas tanpa tanggung jawab di lapangan. Jika memang ada kelalaian, izin harus dicabut dan proses hukum harus dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Ajak Publik Kawal Kasus

Dalam pernyataannya, Boris turut mengajak masyarakat sipil, media, dan organisasi lingkungan untuk turut mengawal penanganan kasus kebakaran hutan ini secara independen dan berkelanjutan.

“Hutan bukan hanya aset ekonomi. Ia adalah penyangga kehidupan dan warisan ekologis yang harus dijaga. Jika negara sudah memberikan mandat pengelolaan, maka menjaga kelestariannya adalah kewajiban mutlak,” tutupnya.

Boris menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan kebakaran hutan di Samosir dan siap bekerja sama dengan semua pihak yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan hidup.(HS)***

Baca Juga :
Bupati dan Wabup Sergai Bahas Pembangunan Jalan dengan Anggota DPRD Sumut Dapil IV

News Feed