oleh

Pemerintah Instruksikan Alokasi 20% Anggaran Desa untuk Ketahanan Pangan, Pengelolaan Dana Harus Melalui BUMDes dan Koperasi Desa

-Daerah-45 views

Pemerintah Instruksikan Alokasi 20% Anggaran Desa untuk Ketahanan Pangan, Pengelolaan Dana Harus Melalui BUMDes dan Koperasi Desa

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui program kerja yang terintegrasi dengan pemerintah desa. Salah satu kebijakan utama adalah instruksi pengalokasian 20 persen dari anggaran desa untuk mendukung program ketahanan pangan tersebut.

Instruksi ini tertuang dalam regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi ini menegaskan bahwa dana desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan harus dikelola secara transparan dan akuntabel melalui tiga wadah resmi, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi desa, dan Tim Pengelola Khusus (TPK Khusus).

Dalam aturan tersebut, TPK Khusus hanya dapat difungsikan sebagai pengelola sementara dalam waktu satu tahun apabila BUMDes dan koperasi desa belum terbentuk. Setelah periode ini, pengelolaan wajib dialihkan kepada BUMDes, yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Seorang warga Pangururan, Boris Situmorang, menegaskan pentingnya peran kepala desa dalam mendukung program pusat ini. Menurutnya, “Karena dana berasal dari uang negara, kepala desa harus memastikan pengelolaan anggaran 20 persen ini berjalan sesuai ketentuan. Jika BUMDes sudah berdiri, pengelolaan dana tidak boleh diserahkan lagi ke TPK Khusus yang sifatnya interim. Kepala desa juga berhak mengambil tindakan tegas terhadap pengurus BUMDes yang tidak aktif dan tidak melaporkan pertanggungjawaban dana, termasuk menonaktifkan ketua BUMDes bahkan sampai jalur hukum jika diperlukan.”, jelas Boris kepada wartawan di Pangururan kamis ( 7/8 ).

Situmorang menambahkan, BUMDes sebagai usaha desa memiliki peran krusial dalam peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa adalah kunci utama keberhasilan program ini.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta memperkuat kemandirian desa.(HS)***

Baca Juga :
Bupati Nias Bagikan Bendera Merah Putih

News Feed