oleh

Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Diminta Registrasi Ulang, Batas Akhir 7 November

-Daerah-122 views

Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Diminta Registrasi Ulang, Batas Akhir 7 November

PEMATANGSIANTAR.Mitanews.co.id ||


Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengimbau kepada seluruh pemilik Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK) di Gedung IV Pasar Horas agar segera melakukan registrasi ulang dalam rangka relokasi atau penempatan lapak di area bekas Gedung IV Pasar Horas.

Kegiatan registrasi dijadwalkan berlangsung mulai 27 Oktober hingga 7 November 2025, setiap hari kerja pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di kantor PD PHJ.

Direktur PD PHJ, Bolmen Silalahi SP., melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa proses registrasi ini penting untuk mendata ulang dan memastikan hak sewa para pemilik kios agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam proses relokasi.

“Kami mengharapkan seluruh pemilik KPHSK Gedung IV segera melakukan registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Hal ini demi kelancaran penataan dan penempatan lapak di area bekas gedung,” ujar Bolmen.

Adapun persyaratan registrasi yang harus dipenuhi antara lain:

1. KPHSK asli (Kartu Pemakaian Hak Sewa Kios)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kios

3. Bukti pelunasan tunggakan perpanjangan KPHSK hingga tahun 2024

Bolmen juga menegaskan bahwa pemilik KPHSK yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak aktif atau melepas hak pemakaian lapak di area tersebut.

“Kami berharap seluruh pemilik kios dapat memanfaatkan waktu registrasi ini sebaik-baiknya.
Bagi yang tidak mendaftar sampai batas akhir, hak kepemilikan lapaknya dianggap gugur,” tambahnya.

Dengan adanya pendataan dan registrasi ulang ini, PD PHJ berupaya menciptakan ketertiban administrasi serta penataan yang lebih baik di kawasan Pasar Horas demi kenyamanan pedagang dan masyarakat pengunjung pasar.(MN.01)***

Baca Juga :
Bersama 41 Anak Yatim, SPPG Uneka Gelar Syukuran Peresmian Dapur MBG

News Feed