oleh

Pemilik Usaha Arang Batok di Sergai Klarifikasi Keluhan Asap Warga dan Tegaskan Tidak Ilegal

-Daerah-71 views

Pemilik Usaha Arang Batok di Sergai Klarifikasi Keluhan Asap Warga dan Tegaskan Tidak Ilegal

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Adesis (foto), pemilik usaha arang batok kelapa memberikan klarifikasi terkait keluhan masyarakat mengenai asap pembakaran yang sempat menjadi sorotan di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin, 11 Mei 2026 siang.

Pria ini menegaskan bahwa pihaknya telah mematuhi hasil mediasi sebelumnya dengan melengkapi berbagai persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan usahanya tidak beroperasi secara sembarangan dan terus berupaya melakukan perbaikan agar aktivitas produksi tidak mengganggu lingkungan sekitar.

“Dari hasil mediasi sebelumnya, kami diminta melengkapi persyaratan izin dan itu sudah kami penuhi. Untuk pembakaran juga sudah kami kurangi. Biasanya dalam seminggu tiga kali, sekarang menjadi dua kali,” ujarnya.

Dijelaskan, asap pembakaran yang terkadang mengarah ke permukiman warga tidak terjadi setiap malam. Kondisi tersebut dipengaruhi faktor cuaca dan arah angin yang berubah-ubah.

“Kalau asap sampai ke permukiman dan mengganggu masyarakat itu tidak setiap malam. Kebetulan saat itu cuaca sedang buruk sehingga arah angin berubah,” jelasnya.

Adesis juga menegaskan tidak ada niat dari pihaknya untuk mengganggu kenyamanan warga. Ia mengaku terus mencari solusi agar usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak berlebihan.

“Kami juga tidak ingin mengganggu masyarakat. Tidak ada orang yang sengaja ingin asap masuk ke permukiman. Kami ingin hidup berdampingan dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat turut memahami kondisi pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari usaha arang batok tersebut. Ia menyebut, jika usaha dihentikan, maka akan berdampak pada para pekerja yang sebagian besar merupakan warga setempat.

“Karyawan kami ada 11 orang dan rata-rata warga sekitar sini. Banyak juga yang usianya sudah tua dan sulit mencari pekerjaan lain. Mereka punya keluarga yang harus dinafkahi,” katanya.

Menurutnya, usaha yang dijalankan masih tergolong skala kecil atau pengrajin rumahan dengan modal di bawah Rp50 juta. Bahan baku yang digunakan pun berasal dari limbah tempurung kelapa.

“Usaha kami ini bukan perusahaan besar, hanya pengrajin kecil. Modal kami juga masih di bawah Rp50 juta,” tambahnya.

Terkait persoalan lingkungan, Adesis mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.

Saat ini pihaknya masih menunggu proses pengecekan kualitas udara dari pemerintah provinsi, mengingat belum tersedianya alat uji laboratorium di daerah.

“Kami sudah koordinasi dengan lingkungan hidup. Katanya masih menunggu tim dari provinsi untuk pengecekan laboratorium udara karena di Sergai belum ada alat uji. Sampai sekarang kami juga masih menunggu,” pungkasnya.***

Baca Juga :
Pemerintah Kabupaten Asahan Terima Laporan Akhir FS Gerai UMKM