oleh

Pemindahan Rahmadi Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Pertanyakan Motifnya

-Hukum-178 views

Pemindahan Rahmadi Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Pertanyakan Motifnya

TANJUNGBALAI.Mitanews.co.id ||


Pemindahan terdakwa sekaligus aktivis Tanjungbalai, Rahmadi, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar memicu keberatan keras dari kuasa hukum.

Proses yang dilakukan Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Manullang, bersama Kasi Binadik Jawilson Purba, pada Senin, 17 November 2025, dinilai mendadak dan penuh kejanggalan.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, Selasa, 25 November 2025, menilai pemindahan itu melanggar aturan karena kliennya masih berstatus terdakwa dan tengah menempuh proses banding.

"Pemindahan ini tidak sesuai Pasal 46 ayat (2) PP 31/1999. Rahmadi belum narapidana, sehingga tidak layak dipindahkan," ujar Ronald.

Ia menyebut pemindahan ke lapas yang lebih jauh justru menyulitkan pendampingan hukum, apalagi kliennya masih menjalani pemeriksaan Propam dan penyidik Polda Sumut.

Ronald juga mengungkapkan dugaan adanya tindakan sewenang-wenang bahkan kemungkinan 'pesanan' di balik keputusan tersebut.

Kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa yang dialami kliennya, termasuk kasus narkoba 10 gram yang kini di tahap banding, mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Pihak kuasa hukum meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan HAM turun tangan meninjau keputusan tersebut.

"Kami berharap pemerintah mengevaluasi pemindahan ini demi mencegah praktik kesewenang-wenangan, terutama terhadap aktivis," kata Ronald.

Saat dikonfirmasi, Kalapas Refin dan Kasi Binadik Jawilson Purba membenarkan pemindahan 28 warga binaan ke sejumlah lapas di Sumut.

Mereka mengklaim keputusan itu merujuk surat dari Kanwil Kemenkumham Sumut, bukan inisiatif lapas.

Jawilson menjelaskan, Lapas Tanjungbalai mengalami overkapasitas, 1.230 penghuni dengan daya tampung 707 orang dan bangunan yang sudah tua.

Ia juga berdalih faktor keamanan serta antisipasi potensi aksi demonstrasi sebagai pertimbangan pemindahan.

"Termasuk Rahmadi dipindahkan. Personel kami terbatas bila terjadi demo," ujar Jawilson.

Namun penjelasan itu tidak diterima kuasa hukum. Menurut mereka, alasan overkapasitas tidak relevan dengan status Rahmadi sebagai terdakwa, sehingga pemindahan berpotensi menghambat proses hukum dan melanggar aturan.

Kasus ini terus bergulir dan menambah sorotan publik terhadap dugaan ketidakadilan dalam penanganan seorang aktivis yang belum memiliki putusan hukum tetap.(mn.09)***

Baca Juga :
Rosmaida Darma Wijaya: Rakerda Jadi Ruang Kolaborasi untuk Majukan Dekranasda Sergai

News Feed