Asahan.Mitanews.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan belum melonggarkan pemakaian masker meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan terkait hal itu dan mulai berlaku sejak hari ini.
"Sejauh ini belum ada menerima surat edaran terkait pelonggaran pemakaian masker," ujar Kepala Diskominfo Asahan, Syamsudin kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Menurut dia situasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan Pemkab Asahan masih berjalan sebagaimana biasanya dengan penerapan 5 M seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Jadi sikap Pemkab Asahan masih tetap menjaga prokes," ucapnya.
Namun, berbeda hal imbauan Presiden tersebut dengan penerapan yang dilakukan di lingkungan Polres Asahan aturan pemakaian masker sudah mulai dilonggarkan untuk pertemuan tatap muka di luar ruangan.
"Imbauan Presiden itu kan membolehkan pelonggaran masker untuk di ruang terbuka. Hari ini sudah mulai kita lakukan tapi untuk pertemuan interaksi di tempat terbuka ya, kalau dalam ruangan tetap wajib masker," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira.
Sementara itu data dihimpun dari Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Asahan, melalui rekapitulasi data harian setiap Kecamatan hingga Selasa (18/5) di Asahan nihil. Angka tersebut berkurang jika dibandingkan tanggal (13/5) lalu terdapat satu kasus di Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan pelanggaran aturan pemakaian masker namun kebijakan itu hanya berlaku untuk tempat dan transportasi umum.
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi dalam pernyataan terkait pelonggaran penggunaan masker disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Sementara jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan yang tidak ada kepadatan orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Kebijakan ini dilakukan mengingat telah terkendalinya kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia.(TAMIN)
Baca juga : DPRD Padang Lawas Gelar Paripurna PAW sisa masa jabatan 2019-2022.