oleh

Pemkab Bandung Barat Serahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 5.812 Peserta

-Daerah-252 views

Pemkab Bandung Barat Serahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu kepada 5.812 Peserta

BANDUNG BARAT.Mitanews.co.id ||


Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada sebanyak 5.812 peserta, Jumat (14/11/2025).

Kegiatan berlangsung di Gedung B Lantai 4, Lingkungan Pemda KBB, dan dihadiri langsung oleh Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail, Wakil Bupati Asep Ismail, para asisten daerah, serta seluruh camat se-KBB.

Program pengangkatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya percepatan penataan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan. Kepala BKPSDM KBB, Rega Wiguna, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik dan memberikan legalitas status kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

> “Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memperkuat pemenuhan kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Rega.

Formasi PPPK Paruh Waktu yang diserahkan mencakup enam jenis jabatan, yaitu:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional

Sasaran utama dari program ini adalah pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam database BKN, termasuk mereka yang pernah mengikuti seleksi CPNS namun belum lulus, serta peserta seleksi PPPK 2024 yang belum memperoleh formasi.

Rega menjelaskan bahwa proses pengadaan PPPK Paruh Waktu mengikuti mekanisme sesuai Surat MenPAN-RB No. B/3832/M.SM.01.00/2025, mulai dari pengajuan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penetapan rincian oleh Menteri PANRB, hingga pengajuan nomor induk PPPK ke BKN. Setelah diajukan, BKN menerbitkan nomor induk maksimal tujuh hari kerja sebelum SK pengangkatan ditetapkan secara resmi.

> “Melalui langkah ini, Pemkab Bandung Barat berharap dapat menyerap tenaga terampil dari kalangan non-ASN yang telah menjalani proses seleksi sebelumnya serta memperkuat pelayanan publik secara efektif dan responsif,” tambah Rega.

Dalam sambutannya, Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail menegaskan bahwa penerbitan SK ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat.

> “Untuk guru dan tenaga pengajar, hari ini menjadi momen bahagia karena telah menerima SK. Ini merupakan cita-cita saya agar mereka mendapatkan haknya dan dapat bekerja dengan tenang dan bahagia,” ujar Jeje.

Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Bandung Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung profesionalisme dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor publik, sekaligus memperkuat fondasi pelayanan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.(Riki)***

Baca Juga :
PT SJA Konsisten Bantu Warga Sekitar, 100 Keluarga Terima Sembako