Nias Barat, mitanews.co.id |
Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melaksanakan rapat intesifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah,bertempat di Ruang Aekhula, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Rabu (02/03/2022).
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengatakan bahwa dalam melaksanakan roda pemerintahan membutuhkan biaya yang salah satunya bersumber dari PAD.
Ditambahkannya, beberapa sumber PAD yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk dikelola Pemerintah Daerah antara lain; Pajak daerah, retribusi daerah dan lain sebagainya.
Bupati berharap, dengan melalui rapat ini, segala kendala dan permasalahan yang dihadapi selama ini dalam meningkatkan PAD dapat terselesaikan sehingga ke depan pemasukan penerimaan PAD menjadi perhatian serius bagi kita.
Sebagaimana tertera pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di Lingkungan Pemerintah daerah bahwa pemerintah daerah boleh tidak memberikan layanan publik apabila pemohon tidak dapat menunjukan dokumen bukti pembayaran PBB-P2, Bukti pembayaran BPHTB dalam hal pengalihan kepemilikan dan dokumen keterangan status wajib pajak dari kementrian yang membidangi urusan keuangan Direktorat Jenderal, jelas Bupati
Sebelumnya Kepala BPKPAD Desliman Jaya Zai dalam laporannya menyampaikan, Maksud dilaksanakannya rapat tersebut, yaitu untuk menyerap berbagai informasi pajak daerah..
“disamping kegiatan ini sebagai kegiatan tahunan BPKPAD, juga sekaligus dalam rangka menyerap informasi seputar pajak yang berpotensi menghasilkan PAD.” ungkapnya.
Sedangkan tujuan pelaksanaan rapat ini yaitu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2022.
Hadir pada rapat tersebut antara lain Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era era Hia, MM.,M.Si, Sekda Prof. Dr. Fakhili Gulo dan Asisten III Setda Nias Barat Faigizatulo Halawa, para Kepala OPD Lingkup Pemkab. Nias Barat, Camat se-Kab. Nias Barat serta undangan lainnya.(ad)
Baca juga : Ombudsman Apresiasi Mall Pelayanan Publik Tebingtinggi