Nias Barat, Mitanews.co.id |
Pemerintah Kabupaten Nias Barat mensosialisasikan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Nias Barat dengan Media Massa, bertempat di Ruang Rapat Aekhula, Selasa (12/04/2022).
Kepala bidang PIKPS Theori Hia, SH., MM, pada laporannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk tertib administrasi dalam melaksanakan kerjasama dengan media massa.
Lanjut Kabid sampaikan bahwa Perbup ini mengatur pedoman kerjasama publikasi pemerintah kabupaten Nias Barat dengan media massa agar terciptanya kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan hubungan media dilingkungan pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Ia sebutkan, pelaksanaan Sosialisasi ini tidak tersedia dana transportasi bagi narasumber dan juga dana transportasi peserta, jelas Kabid
Bupati Nias Barat yang diwakili oleh Asisten I, Ya’atuló Zalukhu, S.AP menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan kerjasama Publikasi Pemerintahan kabupaten Nias Barat melalui media massa.
Perbup Nomor 4 Tahun 2022 ini sebagai syarat untuk berkerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nias Barat kepada media massa agar dipahami, tegasnya.
"Pendataan administrasi yang kita peroleh saat ini sebanyak 62 media yang bermitra dengan Pemkab Nias Barat, kita harapkan para media eksis dalam menjalankan tugasnya, dan kiranya pedoman ini menjadi kemitraan Pemkab Nias Barat” harapnya.
Masih ditempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupten Nias Barat Sihama Gulo, S.Pd, dalam paparannya menyampaikan bahwa Perbup Nias barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang pedoman kerjasama publikasi pemerintah kabupaten Nias Barat dengan media massa.
Sosialisasi ini bukan mengajari rekan-rekan media, juga bukan untuk mencari perbedaan atau membuat perbedaan antara media dengan Pemkab Nias Barat, namun dengan adanya Perbub Nomor 4 Tahun 2022 ini, media massa bisa teratur di jalur yang benar .
“Semua media cetak, media online/Elektronik bisa mengajukan kerjasama, asal sesuai dengan aturan Perbup Nomor 4 Tahun 2022" kata Kadis.
Turut hadir Staf Ahli Bupati, Drs. Turuna Gulo, M. M, Kabid, Kepala Seksi, Kasubag, Staf Kominfo dan Perwakilan dari Media. (ad)
Baca juga : OSIM MAN 1 Palas Plus Keterampilan dan Riset Berbagi Takjil Kemasyarakat