oleh

Pemkab Nias Barat Terbitkan Surat Edaran Tentang Kartu Vaksin Syarat Pelayanan Administrasi

-Daerah, Peristiwa-2,931 views

Nias Barat, mitanews.co.id |
Pemerintah Kabupaten Nias Barat mewajibkan masyarakat Nias Barat menunjukan Kartu Vaksin Dosis 1, 2 dan 3 saat pengurusan administrasi.

Hal ini sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/668/Dinkes yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulo

Dalam Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa terhitung mulai 1 Maret 2022 setiap pelayanan administrasi bagi masyarakat Wajib Mempersyaratkan Kartu Vaksin Dosis 1, 2 dan 3 bagi yang sudah memenuhi interval dan Surat Keterangan Dokter bagi yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin.

Selanjutnya, ditunjukkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kepala UPTD, Pimpinan Organisasi Keagamaan dan Kepala Desa se-Kabupaten Nias Barat, dijelaskan bahwa masyarakat yang tidak dapat menunjukan kartu vaksin akan dikenakan sanksi, berupa penundaan atau penghentian seluruh layanan Administrasi Pemerintahan, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial lainnya.

Sementara bagi ASN dilakukan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sedangkan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilakukan penundaan pembayaran honorarium.

Sanksi lain yang akan diberlakukan bagi warga yang tidak memiliki kartu vaksin yaitu tidak diizinkan menghadiri acara sosial dan keagamaan serta akan dikenakan sanksi lainnya sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (ad)

Baca juga : Pemkab Asahan Kembali Berkunjung ke BBPLK Medan

News Feed